loading…
Putusan MK Yang Berhubungan Di pemisahan Pemungutan Suara Rakyat nasional dan lokal dinilai bisa menimbulkan persoalan konstitusional tentang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemungutan Suara Rakyat 2024. Foto/Dok.SindoNews
Diketahui, putusan MK itu memerintahkan agar pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat lokal seperti DPRD Ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bisa digelar 2 hingga 2,5 tahun pasca pelantikan pejabat hasil Pemungutan Suara Rakyat nasional. Karenanya, Pemungutan Suara Rakyat lokal diperkirakan Berencana digelar Ke 2031.
Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemungutan Suara Rakyat Nasional-Pemilihan Lokasi Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres
“Meski mengandung persoalan konstitusional serius, Tetapi putusan MK bersifat final dan mengikat, Supaya ada keharusan Untuk Diterapkan. Lantaran itu, pertanyaannya adalah bagaimana skema atau formula yang bisa ditawarkan agar implementasinya tetap konstitusional? Atau paling tidak kewibawaan konstitusi masih bisa tetap terjaga,” kata Koordinator Asosiasi Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow Untuk keterangannya yang dikutip, Sabtu (28/6/2025).
Kendati menjaga transisi anggota DPRD tetap berada Untuk koridor konstitusional dan demokratis, ia menilai ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan Di pemangku Aturan. Salah satunya, melakukan amandemen terbatas UUD 1945.
“Jika ketegangan konstitusional ini ingin diakhiri secara tuntas, maka dapat ditempuh juga opsi berikut, yakni amandemen terbatas Di Pasal 18 UUD 1945 Untuk memberi ruang pengecualian Untuk masa transisi sistem Pemungutan Suara Rakyat, atau penegasan Melewati tafsir lanjutan MK bahwa Syarat masa jabatan Untuk Pasal 22E dapat dilenturkan Untuk satu kali transisi sistemik,” kata Jeirry.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Putusan MK Pemisahan Pemungutan Suara Rakyat Nasional-Lokal Dinilai Berdampak Ke Masa Jabatan DPRD