Jakarta, CNN Indonesia —
Kini proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Lebih mudah. Komunitas sudah bisa mengajukan permohonan SIM hanya bermodalkan Telepon Genggam Lewat Inisiatif resmi milik Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bernama Digital Korlantas Polri.
Lewat Inisiatif ini, Anda bisa melakukan pendaftaran serta mengikuti ujian teori SIM Di mana saja, tanpa perlu datang langsung Ke kantor Samsat atau Satpas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan Tetapi perlu diketahui, meski pendaftaran dan ujian teori bisa dilakukan secara online, ujian praktik tetap harus dilakukan Ke Satpas sesuai jadwal yang Anda tentukan Setelahnya lulus tahap teori.
Berikut panduan lengkap cara membuat SIM menggunakan HP Di Mei 2025.
Syarat membuat SIM online
Sebelumnya mendaftar SIM Lewat Inisiatif Digital Korlantas Polri, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat berikut:
– Memenuhi batas usia sesuai kategori SIM:
1. SIM A, SIM C, dan SIM D: minimal 17 tahun
2. SIM B1: minimal 20 tahun
3. SIM B2: minimal 21 tahun
– Mengisi formulir permohonan
– KTP dan pas foto
– Hasil tes Kesejajaran
– Hasil tes psikologi
– Bukti kepesertaan BPJS Kesejajaran
– Sertifikat mengemudi
– Lulus ujian teori, praktik, dan ujian Kekuatan Lewat simulator
Langkah-langkah membuat SIM lewat HP
– Unduh Inisiatif Digital Korlantas POLRI Di Play Store atau App Store.
– Buka Inisiatif dan masukkan nomor Telepon Genggam Sebagai verifikasi.
– Lengkapi data diri sesuai yang diminta.
– Masuk Ke menu “SIM”, lalu pilih “SIM Mutakhir”.
– Isi data yang dibutuhkan sesuai petunjuk Ke Inisiatif.
– Lanjutkan Ke proses pembayaran biaya pendaftaran SIM.
– Ikuti ujian teori secara online Ke Inisiatif.
– Setelahnya lulus ujian teori, pilih tanggal dan lokasi Satpas Sebagai melakukan ujian praktik secara langsung.
– Setelahnya dinyatakan lulus ujian praktik, petugas Akansegera memproses SIM Anda.
– Ambil SIM Ke Satpas terdekat Didalam membawa KTP dan bukti nomor registrasi.
SIM bisa diambil Di hari kerja Senin-Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB Ke Satpas tempat Anda memilih ujian praktik.
Biaya
Mengacu Di Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis Tarif PNBP yang Berlaku Di Polri, berikut tarif resmi pembuatan SIM:
– SIM A, B1, B2: Rp120 ribu
– SIM C, C1, C2: Rp100 ribu
– SIM D, D1: Rp50 ribu
– SIM Internasional: Rp250 ribu
Perlu dicatat bahwa tarif Ke atas belum termasuk biaya tes psikologi dan tes Kesejajaran sebagai persyaratan tambahan:
– Tes psikologi: Disekitar Rp37.500
– Tes RIKKES jasmani: tergantung klinik, bisa bervariasi
(job/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Cara Membuat SIM Mutakhir Menggunakan HP Mei 2025