loading…
Wakil Rakyat dan pemerintah pertimbangkan perluas tugas pokok TNI Di antaranya mengatasi Narkotika dan Lini Pertahanan siber. Foto/SindoNews
Anggota Komisi I Wakil Rakyat TB Hasanuddin mengatakan, sedianya ada 14 tugas pokok TNI Di sektor OMSP. Tetapi, pihaknya bersama Pemerintah memperluas tugas pokok TNI.
“Dari Sebab Itu Untuk 14 berubah menjadi 17. Tadi panjang lebar dan sebagainya, dan Lalu disepakati 17 itu Bersama narasi-narasi yang diubah,” tutur Hasanuddin Di sela-sela Diskusi Panja RUU TNI Di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Hasanuddin mengatakan, perluasan tugas TNI pertama mencakup Lini Pertahanan siber. Lanjutnya, TNI juga Akansegera diberi tugas untun mengatasi masalah narkotika.
“TNI punya kewajiban Untuk membantu Di Untuk urusan siber, Lini Pertahanan siber, khususnya siber yang ada Di pemerintah. Lalu yang kedua mengatasi masalah Narkotika. Dan Lalu yang lain-lainnya, Dari Sebab Itu ada tiga,” tutur Hasanuddin.
Hasanuddin menjelaskan, perluasan tugas TNI ini berkembang Untuk menyesuaikan zaman. “Dikembangkan lagi Untuk sesuai Bersama aturan perundang-undangan yang ada dan juga undang-undang dasar,” kata Hasanuddin.
Sekedar informasi, tugas pokok TNI sedianya diatur Untuk BAB IV, Dibagian Ketiga perihal Tugas TNI Undang-Undang Nomor 34 tentang TNI Di BAB IV.
Adapun Hingga-14 tugas itu sebagai berikut:
1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.
2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.
3. Mengatasi Protes Aksi Teror.
4. Mengamankan Area perbatasan.
5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
6. Melaksanakan tugas Keamanan Dunia dunia sesuai Bersama Aturan politik luar negeri.
7. Mengamankan Ri dan Wakil Ri beserta keluarganya.
8. Memberdayakan Area Lini Pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai Bersama sistem Lini Pertahanan semesta.
9. Membantu tugas pemerintahan Di Lokasi.
10. Membantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia Untuk rangka tugas Keselamatan dan ketertiban Kelompok yang diatur Untuk undang-undang.
11. Membantu mengamankan tamu Negeri setingkat kepala Negeri dan perwakilan pemerintah Asing yang Lagi berada Di Indonesia.
12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian Dukungan kemanusiaan.
13. Membantu pencarian dan pertolongan Untuk kecelakaan (search and rescue).
14. Membantu pemerintah Untuk pengamanan pelayaran dan penerbangan Pada pembajakan, perompakan, dan penyelundup.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wakil Rakyat dan Pemerintah Pertimbangkan Perluas Tugas TNI: Atasi Narkotika hingga Siber