Jakarta –
Tempat hiburan Ke Bandung telah ditetapkan Pada Bulan Suci Ramadan Untuk tidak beroperasi terlebih dahulu. Tempat yang melanggar Berencana ditindak tegas.
Kasatpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan dua tempat Tempat Hiburan yang disegel berada Ke Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman. Penyegelan dilakukan beberapa hari kemarin.
“Karena Itu dua tempat usaha (Tempat Hiburan) tersebut sudah dilakukan penyegelan Lantaran masih melakukan kegiatan operasional,” kata Rasdian, dikutip Bersama detikJabar, Kamis (13/3/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rasdian, tempat Tempat Hiburan diharuskan tutup Pada bulan Ramadan. Syarat itu diatur Di Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
“Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial Di sejumlah tempat usaha Wisata Internasional yang tetap beroperasi Pada hari besar keagamaan,” ujarnya.
“Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen Untuk menjaga ketertiban umum dan Ketenangan Kelompok,” sambungnya.
Selain Perda, aturan agar tempat Tempat Hiburan tutup Ke bulan Ramadan juga diatur Di Surat Edaran Nomor 024-Disbudpar/2025. Penutupan dilakukan mulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.
“Total tempat Tempat Hiburan ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak perdanya petugas Satpol PP,” terang Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Wisata Internasional Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan.
—–
Artikel ini telah tayang Ke detikJabar.
(upd/upd)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Ngeyel Buka Di Ramadan, 2 Tempat Tempat Hiburan Ke Bandung Kena Segel