Jakarta –
Badan Pengawas Terapi dan Minuman (BPOM RI) Menginformasikan temuan Makeup berbahaya dan ilegal atau tanpa izin edar Meresahkan 10 kali lipat dibandingkan periode tahun Sebelumnya Itu.
Hasil intensifikasi pengawasan Makeup 2025 Menunjukkan total 91 merek Makeup, 4.334 item, 205.133 pieces Di total nilai keekonomian 31,7 miliar Uang Negara Indonesia. Temuan ini dilaporkan Ke rentang waktu 10-18 Februari 2025.
Bila dirinci Di Detail, pelarangan peredaran Makeup terbanyak berkaitan Di nihilnya izin edar dan mengandung bahan terlarang.
- 17,4 persen mengandung bahan berbahaya (skincare etiket biru, tidak sesuai Di Syarat)
- 79,9 persen Makeup ilegal tanpa izin edar
- 0,1 persen penggunaan Makeup tidak sesuai
- 2,6 persen Makeup kedaluwarsa
Temuan Modus Terbaru
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar Menginformasikan temuan dua modus Terbaru pelaku pelarangan penjualan Makeup. Pertama, modus produsen Memperoleh nomor izin edar (NIE) Untuk produk lain, digunakan Sebagai produk yang sebetulnya belum mengantongi izin.
“Nomor izin edar ini bukan nomor izin yang kami keluarkan Sebagai produk tersebut, bukan pabrik tersebut yang membuat. Dia palsukan, nomor izin edar yang sudah beredar, Lalu dia memproduksi massal,” beber Taruna Untuk konferensi pers Ke Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Taruna menyebut tidak segan-segan Berencana menindaklanjuti pelaku Hingga ranah hukum.
“Ada 4 Tindak Kejahatan ditindaklanjuti projusticia, Hingga kepolisian. Sisanya, diberikan Pembatasan perintah penarikan, pemusnahan, pencabutan izin edar, penghentian Sambil Itu kegiatan,” pungkasnya.
(naf/suc)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Temuan Makeup Ilegal-Berbahaya Naik 10 Kali Lipat, BPOM Ungkap Modus Terbaru