Jakarta –
Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesejajaran Di tahun 2026. Keputusan tersebut diambil Untuk mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Kesejajaran.
“Saya sudah bilang Di bapak (Pemimpin Negara Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu Di 2025 harusnya aman, Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment Di tarifnya,” beber Pejabat Tingginegara Kesejajaran RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).
Di lampiran Inisiatif Penyusunan Peraturan Pemimpin Negara Tahun 2025, rancangan peraturan Pemimpin Negara tentang Jaminan Kesejajaran Di diatur Bersama beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat Bersama tetap mengakomodir manfaat yang telah ada Di ini.
Dituliskan juga Yang Berhubungan Bersama penyesuaian iuran peserta jaminan Kesejajaran baik sektor formal dan informal. Penyesuaian standar tarif ini juga disebut Berencana menyesuaikan Keputusan KRIS dan Fasilitas Medis.
Besaran Iuran BPJS Kesejajaran Tahun 2025
Besaran iuran Di ini belum ada perubahan hingga ada kabar Di pemerintah Lebih Jelas. Aturan Yang Berhubungan Bersama iuran tertuang Di Peraturan Pemimpin Negara Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika Di 45 hari Sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta Merasakan layanan Kesejajaran rawat inap.
Di aturan itu, skema iuran dibagi Di beberapa kategori. Berikut penjelasannya:
1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesejajaran yang iurannya dibayarkan langsung Dari Pemerintah.
2. Iuran Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja Di Lembaga Pemerintahan terdiri Di Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat Bangsa, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% Di Gaji atau Upah per bulan Bersama Syarat : 4% dibayar Dari pemberi kerja dan 1% dibayar Dari peserta.
3. Iuran peserta PPU yang bekerja Di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% Di Gaji atau Upah per bulan Bersama Syarat : 4% dibayar Dari Pemberi Kerja dan 1% dibayar Dari Peserta.
4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri Di anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% Di Di gaji atau upah per orang per bulan, dibayar Dari pekerja penerima upah.
5. Iuran Untuk kerabat lain Di PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten Tempattinggal tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
- Kelas 1: Peserta BPJS Kesejajaran wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
- Kelas 2: Peserta BPJS Kesejajaran wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
- Kelas 3: Peserta BPJS Kesejajaran wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
- Untuk iuran BPJS Kesejajaran kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, Akan Tetapi pemerintah Menyediakan Dukungan Pemerintah sebesar Rp 7.000.
6. Iuran Jaminan Kesejajaran Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu Di Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% Di 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a Bersama masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar Dari Pemerintah.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Iuran BPJS Kesejajaran Berencana Naik Di 2026, Segini Besaran Iuran Tahun 2025