Bakamla menegaskan Kapal MV Lakas, yang mengangkut wood pellet Di Pelabuhan Gorontalo Di Fushiki, Jepang, telah Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB). FOTO/IST
Analis Hukum Ahli Muda Di Direktorat Hukum Bakamla RI, Letkol Bakamla Muhamad Azhari menyampaikan, SPB merupakan dokumen Negeri yang dikeluarkan Dari Syahbandar dan menjadi syarat mutlak Untuk setiap kapal yang berlayar, sesuai Di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“SPB hanya diberikan jika semua dokumen pendukung, termasuk dokumen muatan dan izin Di Bea Cukai serta Mobilitas Penduduk Internasional, sudah terpenuhi,” kata Muhammad Azhari Untuk keterangannya dikutip, Minggu (13/10/2024).
Kapal MV Lakas Sebelumnya Itu ditahan Bakamla Di 15 Agustus 2024 Lantaran kurangnya tiga dokumen, yaitu Certificate of Analysis, Certificate of Origin, dan Certificate of Shipper Declaration. Akan Tetapi, David Aritonang, Juru Bicara PT Dalian Putra Maritim selaku agen kapal menjelaskan bahwa dokumen tersebut tidak wajib dibawa Di atas kapal Lantaran sudah ada dokumen resmi Di Syahbandar, Bea Cukai, dan Mobilitas Penduduk Internasional.
Setelahnya dilakukan pemeriksaan lanjutan Di 16 Agustus 2024, Bakamla mengizinkan MV Lakas melanjutkan pelayaran Di 18 Agustus 2024. “Dokumen sudah lengkap, dan kapal telah diizinkan Sebagai berlayar,” tegas Azhari.
Penegasan ini disampaikan Sebagai Menyambut Baik permintaan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau, yang meminta klarifikasi Yang Terkait Di Permasalahan bahwa PT BJA melakukan Produk Ekspor wood pellet secara ilegal. Iskandar menekankan perusahaan Di Penanaman Modal Asing besar seperti BJA tidak Akansegera bermain-main Di legalitas.
Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, yang Sebelumnya Itu telah meninjau operasional BJA, Mengungkapkan kegiatan perusahaan sudah sesuai Di Syarat hukum dan harapan Komunitas. Jenderal Asosiasi Produsen Energi Biomassa Indonesia (APREBI), Dikki Akhmar, menambahkan bahwa tuduhan Produk Ekspor ilegal dapat merugikan industri dan memengaruhi iklim Penanaman Modal Asing Di Gorontalo.
“Tuduhan semacam ini Akansegera berdampak besar, terutama Untuk perusahaan pemilik kapal dan vessel internasional,” ujarnya.
Di konfirmasi dokumen yang lengkap dan izin berlayar yang sudah dikantongi, kapal MV Lakas kini dapat melanjutkan Karya pengiriman wood pellet Hingga Jepang.
(abd)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Bakamla Nyatakan Dokumen Lengkap, Kapal MV Lakas Diizinkan Kembali Berlayar