Bisnis  

GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis

PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Didalam transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis. Foto/Dok. SINDOnews

JAKARTA – PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) menegaskan komitmennya Untuk menjalankan integritas perusahaan, terutama Untuk proses rekrutmen karyawan . PT GDPS menjalankan proses rekrutmen Didalam transparan dan profesional. PT GDPS juga menegaskan bahwa setiap pelaksanaan proses seleksi dilakukan secara gratis.

“Kami tidak pernah memungut biaya apapun Untuk Kandidat karyawan. Seluruh tahapan seleksi, mulai Untuk pendaftaran hingga pengumuman hasil, dilakukan tanpa biaya. Kami juga tidak pernah mencantumkan nama pejabat tertentu Untuk proses komunikasi Didalam Kandidat karyawan,” kata VP Corporate Secretary & Legal PT GDPS Adrie Dwi Aryanto Untuk siaran persnya, Jumat (6/9/2024).

Diketahui Di Kamis (22/8/2024), PT GDPS berhasil menindak pelaku Mengambil Keuntungan yang menyalahgunakan nama perusahaan Untuk skema perekrutan yang tidak sah. Setelahnya melakukan investigasi mendalam dan bekerja sama Didalam pihak berwenang, PT GDPS mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan pengaduan yang masuk dan cukup Untuk mendukung tindakan hukum.

Pelaku Mengambil Keuntungan tersebut telah diserahkan kepada aparat hukum yang berwenang Untuk diproses Lebih Jelas, sesuai Didalam Syarat dan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil Untuk melindungi Kandidat korban dan menjaga integritas perusahaan.

Sebagai langkah preventif dan represif atas hal tersebut, PT GDPS Memperoleh mekanisme Whistle Blowing System (WBS) sebagai wadah Untuk menyampaikan pengaduan atas dugaan tindakan Kartu Kuning berupa Mengambil Keuntungan, fraud, Penyuapan, tindak pidana dan Kartu Kuning etik yang melibatkan pegawai dan orang lain secara berkaitan yang dilakukan Ke lingkungan perusahaan.

“PT GDPS berkomitmen Untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Maka Itu, WBS hadir sebagai wadah Untuk melaporkan segala bentuk kecurangan yang mengatasnamakan perusahaan, Agar kami dapat mendeteksi dan menangani Kartu Kuning secara lebih efektif, serta mencegah terjadinya Kartu Kuning Ke masa mendatang,” sambungnya.

Hal ini juga merupakan implementasi Untuk Peraturan Pejabat Tingginegara BUMN No 2/2023 Pasal 35: “Untuk rangka Meningkatkan Mutu proses pengambilan keputusan Dari Direksi dan Mutu proses pengawasan Dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, BUMN wajib memastikan ketersediaan dan kecukupan pelaporan internal yang didukung Dari sistem informasi manajemen yang memadai.”

WBS dapat diakses Melewati website resmi PT GDPS Ke www.wbsgdps.com. Ke Di Itu, laporan juga dapat disampaikan Melewati nomor telepon 0811-1259-1717.

“Ini merupakan salah satu komitmen nyata PT GDPS Untuk membentuk integritas Ke operasional perusahaan. Lanjutnya, PT GDPS Akansegera menindak secara tegas segala bentuk Mengambil Keuntungan yang mengatasnamakan PT GDPS,” lanjutnya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: GDPS Tegaskan Perekrutan Karyawan Tak Dipungut Biaya alias Gratis