Jakarta, CNN Indonesia —
Mahasiswa, buruh dan Kelompok sipil Berencana Melakukan Unjuk Rasa menolak pengesahan Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah Di Jakarta, hari ini, Kamis (22/8). Pengendara yang Berencana beraktivitas Di Jakarta dan sekitarnya harus mengetahui titik rawan kemacetan.
Unjuk Rasa ini Pada Bersama gerakan ‘Darurat Indonesia’ yang viral Di media sosial. Sejumlah elemen Kelompok bakal turun Hingga jalan lantaran Wakil Rakyat Dikatakan mengabaikan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK).
Unjuk Rasa Unjuk Rasa ini Berencana dilakukan Di dua lokasi, yaitu Di gedung Wakil Rakyat dan MK Sebelum pukul 09.00 WIB. Karenanya Kelompok bisa menghindari kedua kawasan ini Sebab menjadi titik kemacetan akibat Unjuk Rasa buruh hingga mahasiswa.
“PolMin mengimbau Sebagai menghindari arus lalu lintas Di Di gedung Wakil Rakyat dan MK Sebab ada kegiatan Kelompok Di pukul 09.00 s/d selesai,” kata Polda Metro Jaya lewat akun Instagramnya.
Sebelumnya, Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli menyebut Berencana ada ribuan buruh dan nelayan yang Berencana turun Hingga jalan. Mereka mendesak Wakil Rakyat tak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Yang Terkait Bersama pencalonan kepala Lokasi Bersama mengesahkan RUU Pemilihan Kepal Adaerah.
“Kami Berencana hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak Di lima ribuan,” kata Ferri Di konferensi pers Di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Tak hanya buruh dan nelayan, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga mengaku Berencana turun Hingga Didepan Wakil Rakyat melakukan hal serupa.
Revisi Perundang-Undangan Pemilihan Kepal Adaerah dilakukan sehari Sesudah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Melewati putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Akan Tetapi, Wakil Rakyat tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Terkait Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Bersama jalur partai hanya berlaku Sebagai partai
Baleg Wakil Rakyat mengesahkan beberapa perubahan Di RUU Pemilihan Kepal Adaerah ini. Pertama Yang Terkait Bersama perubahan syarat ambang batas pencalonan Pemilihan Kepal Adaerah Bersama jalur partai hanya berlaku Sebagai partai yang tidak punya Sofa Di DPRD.
Partai yang punya Sofa Di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen Sofa DPRD atau 25 persen suara Pemilihan Umum Sebelumnya.
Sesudah Itu soal batas usia minimal Kandidat gubernur dan wakil gubernur Di pasal 7. Baleg memilih Memperkenalkan putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Karenanya, batas usia Kandidat gubernur ditentukan Pada pelantikan Kandidat terpilih
Wakil Rakyat Berencana mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepal Adaerah Di Diskusi Paripurna besok. Baleg Berencana membawa hasil keputusan Di Diskusi kemarin yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.
(can/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Pengendara Hindari Titik Rawan Macet Unjuk Rasa Tolak RUU Pemilihan Kepal Adaerah Hari Ini