Pemerintah Lewat Kementerian ESDM memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) Tahun 2024 Untuk pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak Merasakan perubahan. Foto/Dok
“Kalau listrik ga naik triwulan III besok,” jelas Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM , Arifin Tasrif ketika ditemui Di Direktorat Jenderal Migas dan Gas (Migas), Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Senada, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu mengatakan, bahwa Keputusan ini merupakan Pada Untuk upaya Pemerintah Untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat Ketidakstabilan Ekonomi.
Sesuai Syarat Untuk Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik Untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu Di perubahan Di realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), Ketidakstabilan Ekonomi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, Ketidakstabilan Ekonomi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment Untuk 13 golongan pelanggan Merasakan kenaikan jika dibandingkan Bersama triwulan Sebelumnya Itu. Tetapi Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan Ketidakstabilan Ekonomi, Pemerintah memutuskan Biaya Listrik tetap atau tidak naik,” terang Jisman.
Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan Untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi Di bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65/USD, ICP sebesar 83,83 USD/barrel, Ketidakstabilan Ekonomi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai Keputusan DMO Batubara.
Lebih Jelas Jisman menambahkan, bahwa tarif tenaga listrik Untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak Merasakan kenaikan dan tetap Merasakan Dukungan Pemerintah listrik. “Termasuk Di dalamnya pelanggan sosial, Tempattinggal tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah atau Dan Menengah,” urai Jisman.
Pemerintah berharap PT PLN (Persero) dapat terus melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik Bersama tetap menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tok! Biaya Listrik Triwulan III/2024 Diputuskan Tidak Naik