Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong

Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Di Kepala Negara Jokowi. Lalu, apa itu Golden Visa? Foto/ Instagram

JAKARTA – Manajer Timpilihan Indonesia, Shin Tae-yong Merasakan Golden Visa Di Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terlihat Di Instagram miliknya. Lalu, apa itu Golden Visa?

Golden Visa adalah pemberian izin kepada Warna Negeri Foreign (WNA) Bagi tinggal Ke Indonesia Di jangka waktu lama yang telah ditentukan, yakni Di 5 sampai 10 tahun.

Golden visa ini menyasar kepada WNA yang dinilai bisa Menyediakan manfaat Bagi perekonomian Indonesia. Diketahui, STY membawa dampak besar Ke sepak bola Indonesia. Manajer asal Korea Selatan ini mencatatkan sejarah, Ke mana Timpilihan Indonesia melaju Di Putaran 3 Preliminary Trophy Dunia 2026 Zona Asia.

“Terima kasih banyak kepada Bapak Jokowi. Saya Berencana Melakukanupaya lebih keras Bagi masa Didepan sepak bola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY Ke akun Instagram @shintaeyong7777.

Dikutip Mobilitas Penduduk Internasional.go.id, Golden Visa diatur Di Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Hukum dan Hak Fundamental (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Pembantu Presiden Tim Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan Ke 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan Keputusan Golden Visa.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Foreign berkualitas yang Berencana bermanfaat kepada perkembangan ekonomi Negeri, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Bagi dapat tinggal Ke Indonesia Di 5 (lima) tahun, orang Foreign investor perorangan yang Berencana mendirikan perusahaan Ke Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 (Disekitar Rp. 38 miliar). Sedangkan Bagi masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, nilai Penanaman Modal yang disyaratkan adalah sebesar US$ 5.000.000 (Disekitar Rp. 76 miliar);

Sambil Itu Bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan Ke Indonesia dan menanamkan Penanaman Modal sebesar US$ 25.000.000 atau Disekitar Rp 380 miliar Berencana memperoleh golden visa Bersama masa tinggal 5 (lima) tahun Bagi direksi dan komisarisnya; Bagi nilai Penanaman Modal sebesar US$ 50.000.000 Berencana diberikan lama tinggal 10 (sepuluh) tahun;

Syarat berbeda diberlakukan Bagi investor Foreign perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan Ke Indonesia. Bagi golden visa 5 (lima) tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai US$ 350.000 (Disekitar Rp.5,3 miliar) yang dapat digunakan Bagi membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito; sedangkan Bagi golden visa 10 (sepuluh) tahun dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah US$ 700.000 (Disekitar Rp 10,6 miliar).

Pemegang golden visa dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif Di jenis visa ini. Ke antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi Lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS Di kantor Mobilitas Penduduk Internasional.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi Ke Shin Tae-yong