Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, sepanjang 2024 tercatat ada 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Pada jurnalis. Foto/SINDOnews/irfan maruf
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, 28 Tindak Kejahatan Kekejaman tersebut berupa berbagai hal mulai Untuk ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror hingga teror Melewati WhatsApp jurnalis Sebab Melaporkan dugaan tindak pidana Penyuapan.
“Ada 28 Kekejaman Sebelum Januari sampai Juni, ada ancaman, pelarangan liputan, Kekejaman fisik, teror dan intimidasi, penuntutan hukum, serangan digital,” tutur Ninik Ke Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).
Ninik menyebutkan, 28 Tindak Kejahatan itu terjadi sejumlah Area. Rinciannya, 2 Tindak Kejahatan Ke Jawa Timur; 3 Tindak Kejahatan Jawa Ditengah; 4 Tindak Kejahatan Ke Sulawesi Ditengah; 3 Tindak Kejahatan Sulawesi Selatan.
Ke Di Itu, 3 Tindak Kejahatan DKI Jakarta; 1 Tindak Kejahatan Maluku; 2 Tindak Kejahatan Ke Maluku Utara; 1 Tindak Kejahatan Ke Papua Barat; 1 Tindak Kejahatan Ke Papua Ditengah; 2 Tindak Kejahatan Ke Denpasar; 2 Tindak Kejahatan Ke Bengkulu; 2 Tindak Kejahatan Ke Papua Ditengah; 1 Tindak Kejahatan Ke Sumatera Utara, dan 1 Tindak Kejahatan Ke Nusa Tenggara Timur (NTT).
Untuk Tindak Kejahatan Kekejaman Pada jurnalis ini tidak berdasarkan delik aduan. Supaya, apabila terjadi Kekejaman Pada jurnalis, sudah seharusnya aparat penegak hukum turun segera menanganinya. “Kekejaman ini tidak perlu ada delik aduan, Karena Itu kalau ada kejadian, langsung turun. Tidak juga mengenal kata damai saja, itu udah salah,” ungkap dia.
Ninik menambahkan, Di ini Dewan Pers menyebut perlindungan kepada jurnalis belum benar-benar menyeluruh. Meski Dewan Pers sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Akan Tetapi hal itu hanya sebatas perlindungan fisik.
Ninik Merangsang agar tidak hanya ada Memorandum of Understanding (MoU) semata Ditengah Dewan Pers Di aparat penegak hukum Sebagai menangani Tindak Kejahatan Kekejaman Pada jurnalis. Bangsa perlu hadir secara lebih Menyediakan perlindungan kepada jurnalis yang Memperoleh peranan penting. “Saya Merangsang adanya Peraturan Jaksa Agung (Perja) Di Kejaksaan atas hal ini dan juga saya sudah sampaikan kepada Polri Sebagai adanya Perkap (Peraturan Kapolri),” ujar Ninik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menambahkan Kejaksaan Di Dewan Pers telah Memperoleh MoU mengenai Pra-Penanganan dan penanganan keselamatan jurnalis. Diakui Harli, Tindak Kejahatan Kekejaman Pada jurnalis dipandang Korps Adhyaksa sebagai suatu yang sangat urgen.
“Melihat bagaimana situasi Kebugaran sekarang yang dialami teman-teman media Ke lapangan, kami melihat bahwa kami perlu menggandeng Dewan Pers sebagai lembaga yang paling tepat Sebagai menjawab itu,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Dewan Pers Catat 28 Tindak Kejahatan Kekejaman Dialami Jurnalis Sepanjang 2024