Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengusulkan pembayaran asuransi wajib lewat pihak ketiga (third party liability/TPL) dilakukan sekaligus Bersama pembayaran Iuran Wajib Pada memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Nanti kami skemanya kemungkinan besar Berencana masuk Untuk pembayaran skema Iuran Wajib kendaraan bermotor Sebab lebih memudahkan,” kata Budidi Jakarta, Senin (22/7).
Menurutnya, skema pembayaran tersebut serupa Bersama pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan Bersama pemilik kendaraan bermotor Pada memperpanjang STNK setiap tahun atau Bersama penumpang kendaraan umum setiap kali membeli tiket perjalanan.
SWDKLLJ adalah adalah premi asuransi yang dibayarkan Bersama para pemilik atau perusahaan operator kendaraan kepada PT Jasa Raharja sebagai iuran maupun sumbangan wajib Untuk menanggung santunan atas kecelakaan penumpang.
Dijelaskan Budi artinya Kelompok dapat melakukan pembayaran asuransi wajib TPL tersebut Melewati layanan satu pintu Samsat Korlantas Polri.
“Kalau kami pungut (premi asuransinya) secara perorangan atau individu kan susah, kalau ini terkoordinasi Di Samsat, kan Di ini juga (SWDKLLJ) Jasa Raharja terkoordinasi Di Samsat, Karena Itu kami coba belajar Untuk mereka bahwa Bersama Samsat ini bisa satu pintu,” ujar Budi.
Walaupun begitu, ia menuturkan bahwa asuransi TPL dan iuran SWDKLLJ tersebut merupakan hal yang berbeda dan tidak tumpang tindih Di satu Bersama lainnya.
Hal tersebut dikarenakan asuransi wajib TPL menanggung kerugian akibat kerusakan harta benda (material damage), Sambil Itu iuran SWDKLLJ menanggung biaya Penanganan maupun santunan korban jiwa.
Kendati demikian, Bumi menegaskan skema ini bukan tanpa tantangan yakni rendahnya kepatuhan pembayaran Iuran Wajib kendaraan.
Pada ini terdapat Disekitar 120 juta kendaraan roda dua serta 90 juta hingga 110 juta kendaraan roda empat Di Indonesia. Akan Tetapi, hanya 60 persen Untuk jumlah tersebut yang membayar Iuran Wajib.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Menyediakan ganti rugi Di pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Bersama kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Di Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Di mana saja dan Bersama siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Di atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Pada terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Bersama Permintaan hukum dan atau ganti rugi Untuk pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Menyediakan perlindungan atas Permintaan kerugian yang dialami Bersama pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Bersama asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Berencana ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Berencana membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asuransi Wajib Kendaraan Diusulkan Sekaligus Bayar Iuran Wajib Tahunan STNK