Jakarta, CNN Indonesia —
Lewat aturan third party liability (TPL) asuransi kendaraan kini sifatnya tidak Akansegera sukarela lagi. Ini, lantaran mulai 2025 pemerintah mewajibkan pemilik kendaraan bermotor ikut asuransi.
Bagaimana mulanya aturan ini bisa direncanakan?
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengungkapkan, asuransi yang awalnya bersifat opsional dan berubah menjadi wajib ini datang Di pemerintah.
Ia mengungkapkan, pemerintah dan asosiasi Sebelumnya telah melakukan kajian Di Bangsa lain yang sudah memberlakukan Keputusan tersebut.
“Sebetulnya ini sudah Melewati kajian Untuk Di waktu ini masuk diundangkan, memang usulan walau pertama Di pemerintah,” kata Budi.
Wacana pemberlakuan wajib asuransi ini sendiri, pertama kali dilontarkan Dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ide tersebut, kata dia, muncul Sebelumnya pembahasan rancangan Perundang-Undangan P2SK.
“Kalau usulan saya pikir datangnya Di pemerintah, Di itu tanya Di industri kita Sebelumnya Perundang-Undangan (P2SK) diundangkan, awalnya masuk RUU Ke situ sudah komunikasi,” kata Budi
Sebagai informasi, Syarat wajib ikut asuransi TPL mulai 2025 itu berdasarkan Di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perundang-Undangan P2SK).
Meski begitu, hingga kini pemerintah belum secara detail menjelaskan skema wajib asuransi tersebut. Baik itu besaran premi hingga perusahaan apa yang Akansegera menjadi operator.
Mengenal TPL
TPL merupakan produk asuransi yang Memberi ganti rugi Pada pihak ketiga yang secara langsung disebabkan Dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin Ke Untuk polis.
Untuk berkendara, risiko kecelakaan bisa terjadi kapan saja, Ke mana saja dan Di siapa saja. Orang ketiga Untuk deskripsi Ke atas adalah orang yang ikut Merasakan kerugian atas kecelakaan yang kita sebabkan.
Jika dinyatakan bersalah secara hukum atau undang-undang Di terjadi kecelakaan, maka kita harus siap-siap Berjuang Di Keinginan hukum dan atau ganti rugi Di pihak ketiga yang menjadi korban.
Untuk Situasi Ini Third Party Liability/TPL bisa Memberi perlindungan atas Keinginan kerugian yang dialami Dari pihak ketiga yang terlibat Untuk suatu kecelakaan.
Ada dua manfaat yang diberikan Dari asuransi ini. Pertama, kematian atau Luka yang dialami pihak ketiga yang terlibat Untuk kecelakaan. Biaya Perawatan luka-luka ini Akansegera ditanggung asuransi.
Manfaat kedua adalah ganti rugi kerusakan atas aset pihak ketiga. Nantinya, perusahaan asuransi Akansegera membayar biaya kerugian atas kerusakan ini.
[Gambas:Video CNN]
(nzl/mik)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Asal Mula Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor dan Mengenal Apa itu TPL