loading…
Oditur Militer II-07 Jakarta mendakwa empat terdakwa Peristiwa Pidana penyiraman air keras Di aktivis KontraS Andrie Yunus Di pasal penganiyaan berat. Foto/SindoNews
Hal ini disampaikan Oditur ketika membacakan surat dakwaan Di empat terdakwa Ke ruang sidang Lembaga Proses Hukum militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur Ke Rabu (28/4/2026). Empat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Pemimpin Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
“Primer: Pasal 469 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ucap Oditur Ke ruang sidang, Rabu (29/4/2026).
Baca juga: Lembaga Proses Hukum Militer Hadirkan 4 Terdakwa Penyiraman Air Keras Hingga Andrie Yunus
“Subsider: Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Lebih Subsider : Pasal 467 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” sambungnya.
Masih Di surat dakwaan itu, Oditur juga membeberkan kronologi keempat terdakwa melakukan penyiraman air keras kepada Andrie. Insiden itu dipicu tindakan Andrie Yunus Ke Fairmont Hotel yang Dikatakan terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.
Lihat video: Sidang Perdana Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus
“Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2, Terdakwa-3 dan Terdakwa-4 kenal Di nama Sdr. Andrie Yunus Sebelum tanggal 16 Maret 2025 Pada memaksa masuk dan melakukan interupsi Ke Pada Pertemuan revisi Undang-Undang TNI Ke Hotel Fairmont Jakarta,” ucap Oditur.
Setahun berlalu tepatnya Ke Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama Ke Masjid Al-Iklas Bais TNI. Ke sela-sela obralannya, keduanya Menyoroti video viral Pada Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang Pertemuan revisi Undang-Undang TNI berjalan Ke Hotel fairmount.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: 4 Terdakwa Peristiwa Pidana Penyiram Andrie Yunus Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat











