Jakarta, CNN Indonesia —
Langkah pemutihan dan diskon Retribusi Negara kendaraan bermotor sudah digelar Di berbagai Lokasi Sebelum awal 2026. Komunitas dapat memanfaatkan Langkah ini Sebagai memperpanjang STNK tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Langkah pemutihan Retribusi Negara diatur Untuk Keputusan masing-masing Lokasi. Keputusan Lokasi ini memungkinkan Pembatasan administrasi Untuk wajib Retribusi Negara yang menunggak dapat diringankan atau Malahan dihapuskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga Lokasi Di Indonesia yang menerapkan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan meliputi Aceh, Bali dan Sulawesi Tenggara. Berikut daftar Keputusan dan syarat-syarat pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor Di ketiga Lokasi Di ini.
1. Aceh
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan bermotor yang telah dimulai 2025. Langkah ini diperpanjang sampai 30 April 2026.
Langkah ini mengacu kepada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Retribusi Negara atas Kendaraan Bermotor. Pemutihan Di Aceh mencakup tiga bentuk pembebasan, yaitu:
- – Penghapusan 100 persen seluruh tunggakan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali Retribusi Negara tahun berjalan Untuk kendaraan yang Berencana dimutasikan keluar Untuk Aceh.
- Penghapusan Pembatasan administrasi berupa denda, termasuk Sebagai kendaraan Terbaru.
- Pembebasan Retribusi Negara progresif Untuk pemilik kendaraan yang terkena Syarat tersebut.
2. Bali
Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pada Pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) menjadi acuan Untuk penerapan pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di Provinsi Bali.
Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali Memberi pengurangan pokok Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 5 Januari 2026 Bersama Syarat:
- Kendaraan bermotor hingga 200 cc Menyambut pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen.
- Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen.
Khusus wajib Retribusi Negara yang Di ini patuh dan tidak Memiliki tunggakan Retribusi Negara Di tahun-tahun Sebelumnya Itu berhak atas tambahan potongan Bersama Syarat berikut:
- Kendaraan hingga 200 cc Menyambut tambahan diskon PKB sebesar 10 persen.
- Kendaraan Di atas 200 cc memperoleh tambahan potongan 5 persen.
3. Sulawesi Tenggara
Langkah pemutihan Retribusi Negara kendaraan Di Provinsi Sulawesi Tenggara diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.
Aturan ini menghapuskan denda dan pokok tunggakan Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2024 Untuk pelajar dan mahasiswa. Penghapusan ini diharapkan meringankan beban generasi muda agar dapat fokus menempuh Belajar tanpa terkendala administrasi Retribusi Negara.
Syarat yang harus dipenuhi Di lain KTP, STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama terlebih dahulu), kartu pelajar atau mahasiswa, serta BPKB. Langkah ini berlaku hingga April 2026.
(iqb/fea)
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: 3 Provinsi Langsung Beri Pemutihan Retribusi Negara Kendaraan Januari 2026











