Jakarta –
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesejajaran atau BPJS Kesejajaran belum mampu menanggung pembiayaan semua Penyakit. Setidaknya ada 21 kriteria Penyakit dan layanan yang belum bisa ditanggung BPJS Kesejajaran.
Sama seperti asuransi Kesejajaran lainnya, BPJS Kesejajaran Memperoleh sejumlah syarat dan Syarat Yang Terkait Didalam jenis Penyakit yang bisa ditanggung maupun tidak.
Dikutip Untuk Peraturan Ri Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 ayat (1), berikut manfaat Kesejajaran yang tidak ditanggung Dari BPJS Kesejajaran.
Daftar Penyakit dan layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesejajaran:
- Penyakit atau layanan yang tidak sesuai Didalam peraturan perundang-undangan
- Pelayanan Kesejajaran Di fasilitas yang tidak bekerja sama Didalam BPJS Kesejajaran, kecuali Untuk keadaan mendesak.
- Pelayanan Kesejajaran Pada Penyakit atau Kerusakan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin Dari Inisiatif Jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
- Pelayanan Kesejajaran yang dijamin Dari Inisiatif jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib, sampai nilai yang ditanggung Dari Inisiatif tersebut sesuai Didalam hak kelas rawat peserta.
- Pelayanan Kesejajaran yang dilakukan Di luar negeri.
- Perawatan Medis Untuk tujuan estetika atau Keindahan, seperti operasi plastik.
- Penyakit infertilitas atau mandul.
- Perawatan Medis gigi, seperti memasang behel atau ortodonsi.
- Gangguan Kesejajaran atau Penyakit akibat ketergantungan Terapi dan/atau alkohol.
- Gangguan Kesejajaran akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan Kegemaran yang membahayakan diri sendiri.
- Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian Ilmu Pengetahuan Kesejajaran.
- Terapi dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
- Alat dan Terapi kontrasepsi dan Peralatan Kecantikan.
- Perbekalan Kesejajaran Tempattinggal tangga.
- Pelayanan Kesejajaran akibat bencana Di masa tanggap darurat dan kejadian luar biasa atau wabah.
- Pelayanan Kesejajaran Di kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
- Pelayanan Kesejajaran yang diselenggarakan Untuk rangka bakti sosial.
- Pelayanan Kesejajaran akibat tindakan pidana penganiayaan, Kekejaman seksual, korban Aksi Teror, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai Didalam Syarat perundang-undangan.
- Pelayanan Kesejajaran tertentu yang berkaitan Didalam Kementerian Defender, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Bangsa Republik Indonesia.
- Pelayanan yang tidak ada hubungan Didalam manfaat jaminan Kesejajaran yang diberikan.
- Pelayanan yang sudah ditanggung Untuk Inisiatif lain.
(kna/kna)
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 21 Kriteria Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesejajaran