Denpasar –
Dua polisi berinisial GKS dan S telah mengaku memeras turis asal Kolombia senilai Rp 200 ribu Pada dia membuat laporan kehilangan Telepon Genggam yang dijambret orang.
Dua anggota Polsek Kuta Bali, yaitu GKS (Sebelumnya Itu ditulis SB) dan S mengakui perbuatan tercela yang mereka lakukan. Dua polisi berpangkat Aiptu itu melakukan pungutan liar (pungli) Pada turis Kolombia berinsial SGH Di alasan Bagi biaya administrasi.
Dua polisi senior itu sudah lama bertugas Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta. Keduanya melakukan pungli Pada SGH membuat laporan polisi Setelahnya ponselnya dijambret sehari Sebelumnya Itu Ke kawasan Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
“Kedua anggota SPKT tersebut juga mengakui bersedia membantu membuatkan laporan asalkan SGH bersedia Memberi uang sejumlah Rp 200 ribu Bagi biaya administrasi,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy Untuk keterangannya, Selasa (21/1/2025).
Ariasandy mengatakan dua polisi itu Menyaksikan kedatangan SGH Ke ruang SPKT Polsek Kuta Disekitar pukul 12.50 Wita Di Minggu (5/1/2025). Berdasarkan lokasi kejadian, Jimbaran termasuk Ke Untuk Daerah hukum Polsek Kuta Selatan.
Dua polisi itu lantas mengarahkan SGH agar melapor Ke Polsek Kuta Selatan. Akan Tetapi, SGH menolak Di alasan Lagi mengurus keperluannya Sebelumnya pulang Ke Kolombia.
“WNA itu mohon dibantu Bagi keperluan klaim asuransi Ke negaranya,” kata Ariasandy.
Singkat cerita, dua polisi itu pun Mengungkapkan berkenan Bagi mengurus dan menerbitkan surat pelaporan kehilangan SGH Di nomor STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Akan Tetapi, GKS dan S menulis lokasi penjambretan itu Ke Jalan Legian, Kuta.
Pada itulah kedua polisi senior Polsek Kuta itu meminta syarat uang Rp 200 ribu kepada SGH. Tak ingin berdebat, SGH menyetujui tawaran dua polisi itu. Perempuan Kolombia itu lantas menyerahkan uang administrasi yang diminta GKS dan S Ke sebuah ruangan Ke Polsek Kuta.
Ariasandy mengatakan proses pemeriksaan Pada dua anggota Polsek Kuta itu masih terus berlanjut. Mereka diperiksa Ke Patsus Bidpropam Polda Bali.
Untuk hasil pemeriksaan Sambil, Ariasandy berujar, kedua anggota SPKT Polsek Kuta itu terindikasi telah melanggar kode etik profesi Polri. Dua polisi itu dijerat Di Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Setiap pejabat Polri Untuk etika kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya Untuk Memberi pelayanan Ke luar Syarat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Video pemerasan Pada turis Kolombia Dari dua anggota Polsek Kuta itu Sebelumnya Itu viral Ke media sosial (medsos). Berdasarkan video yang beredar, tampak perempuan Kolombia itu bercerita kepada pengemudi Ke Kendaraan Pribadi. Turis Asing itu menceritakan ponselnya dijambret Ke kawasan Kuta Selatan, Badung.
Sehari Setelahnya dijambret, turis itu lalu melapor Ke Polsek Kuta. Laporannya diterima anggota jaga Ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta.
Akan Tetapi, turis itu juga mengaku dibawa Ke sebuah ruangan dan dimintai uang Rp 200 ribu. Perempuan yang tak disebutkan namanya itu mengaku Memberi uang itu dan Menyaksikan surat keterangan pelaporannya.
“Saya tidak dapat struk. Saya hanya dapat surat ini. Bukan Bagi itu (surat struk bayar Rp 200 ribu). Mereka hanya ingin uangnya Bagi mereka sendiri,” kata turis itu Untuk unggahan video Ke medsos.
——–
Artikel ini telah naik Ke detikBali.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: 2 Polisi Bali Akui Minta Rp 200 Ribu Ke Turis Kolombia, Alasan buat Administrasi