Jakarta –
Pemerintah Yunani Mengintroduksi denda lebih Di 350 ribu euro atau setara Rp 6,1 miliar hanya Untuk tempo lima hari kepada bar dan restoran nakal. Bar dan restoran itu Disorot melanggar aturan Melakukan Sofa berjemur Di pantai.
Diberitakan France24, Rabu (10/7/2024) Terbaru-Terbaru ini Kementerian Perekonomian Yunani menutup tiga usaha wisata Di pantai. Di tiga pantai itu, sejumlah pengusaha wisata Melakukan Sofa Sebagai berjemur beserta payung-payung buat wisatawan.
Usaha wisata itu tidak Memperoleh izin operasional dan tidak Kesepakatan tidak jelas. Selain usaha ditutup, pemilik juga wajib membayar denda. Ya, membuka usaha wisata tanpa izin Di pantai merupakan Pelanggar Di Yunani.
Berdasarkan peraturan Terbaru yang diperkenalkan Di Maret 2024, payung dan Sofa geladak harus berada minimal empat meter Di laut. Di Di Itu, persewaan apapun dilarang Di pantai yang Memperoleh area pasir kurang Di empat meter.
Pemerintah mengatakan mayoritas denda dikenakan Di Sofa berjemur dan payung yang memakan terlalu banyak ruang Di pantai.
Tindakan itu dilakukan Sesudah penduduk setempat Di pulau tenggara Paros melancarkan Keluhan Masyarakat yang dijuluki ‘gerakan handuk’. Pengunjuk rasa yang merupakan warga lokal menuntut akses bebas dan tidak terbebani Ke pantai.
Di Di Itu, pemilik usaha menjadi lebih mengutamakan wisatawan yang rela membayar berapapun Sebagai bisa beraktivitas atau pun bersantai Di pantai.
Yunani adalah salah satu Negeri yang muak Di lonjakan wisatawan alias overtourism. Tahun lalu, 33 juta orang Melakukan Kunjungan Ke Yunani dan angka lima juta lebih banyak dibandingkan tahun 2022.
Pihak berwenang telah Mengusut lebih Di 1.000 pengaduan Kelompok Di tempat-tempat wisata seperti pulau Corfu, semenanjung Chalkidiki, dan Attica Untuk upaya melawan overtourism.
Beberapa langkah dilakukan pemerintah Sebagai menindak praktik wisata nakal Di drone pengintai, citra satelit, dan Gadget Lunak khusus MyCoast yang dapat digunakan Dari Kelompok Sebagai menyampaikan keluhan.
Warga Yunani juga dapat menghubungi kantor pendaftaran tanah Sebagai melaporkan pendudukan pantai yang melanggar hukum.
Para pengunjuk rasa mengecam perampasan banyak pantai Dari perusahaan-perusahaan yang menyediakan payung dan Sofa berjemur yang disewa setiap hari. Dan beberapa Di antaranya disewakan Di harga tidak masuk akal.
“Tujuan kami adalah Sebagai melindungi lingkungan dan hak warga Negeri Sebagai mengakses pantai secara bebas, dan Sebagai melestarikan produk Wisata Internasional kami serta kewirausahaan yang sehat,” kata Pembantu Presiden Pembantu Presiden Perekonomian Kostis Hatzidakis Untuk sebuah pernyataan.
Drone pun Akansegera terbang Di atas kepulauan Cyclades dan Dodecanese yang terkenal Di beberapa hari Ke Di Sebagai menandai potensi Pelanggar.
Artikel ini disadur –> Detik.com Indonesia Berita News: Yunani Denda Bar dan Restoran yang Pasang Sofa Berjemur Di Pantai