Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Pemimpin Negara, Ali Mochtar Ngabalin meminta yang berpandangan Untuk-Untuk jabatan atas Perubahan Wantimpres menjadi DPA Sebagai move on. Foto/SINDOnews
“Ini harus cepat move on yang Menerbitkan pendapat pikiran seperti ini harus segera move on. Kalau jabatan-jabatan penting itu diserahkan kepada orang-orang yang Memperoleh kapasitas, kapabilitas, ilmu dan Penghayatan yang cukup, kayak Pak Jusuf Kalla, Maruf Amin, Ibu Mega, Jokowi, SBY, bagus sekali itu,” ujar Ngabalin Hingga Kantor MUI Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Dirinya pun sepakat jika Pemimpin Negara terpilih Prabowo Subianto juga mendukung perubahan Perundang-Undangan tersebut.
“Muruah (menjaga kehormatan) Negeri ini Akansegera sangat terhormat Sebab Prabowo Subianto selaku Pemimpin Negara dan saya yakin seperti itu, beliau menempatkan orang-orang hebat ini Sebagai mengawal jalannya, memberi nasehat, diminta tidak diminta pertimbangan kepada Pemimpin Negara Prabowo bagus,” sambungnya.
Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara (Perundang-Undangan Wantimpres) menjadi RUU usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Keputusan itu diambil Untuk Diskusi Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Hingga-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 Hingga Kompleks Legislatif, Senayan, Jakarta. Diskusi ini dipimpin langsung Dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Lodewijk F Paulus.
“Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah rancangan undang-undang usul inisiatif badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI tentang perubahan atas undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Pemimpin Negara dapat disetujui menjadi rancangan undang-undang usul Dewan Perwakilan Rakyat RI?” tanya Lodewijk Hingga Ruang Diskusi Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Legislatif, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
“Setuju,” jawab anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mengikuti Diskusi Paripurna.
Tetapi, Wacana Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Perundang-Undangan Wantimpres menuai polemik. Komentar datang Untuk Ketua Bidang Penggalangan Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo David V. H Sitorus. Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bertentangan Bersama konstitusi.
“Menurut saya sebenarnya ini sudah bertentangan Bersama konstitusi. Kenapa? Bukan Ke soal lembaga Dewan Pertimbangannya, tapi Ke nama yang disematkan,” kata David Pada dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Untuk Undang-Undang Dasar 1945 Setelahnya amendemen IV, kata David, secara tegas dan jelas dikatakan, bahwaDPA telah dihapuskan. David pun mengaku sepakat Bersama sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa usulan perubahan nomenklatur ini seperti ingin menghidupkan kembali zaman Orde Mutakhir .
“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Sebab Dewan Pertimbangan Agung dulu ada Ke masa Orde Mutakhir, yang Lalu dihapus pascareformasi,” ujarnya.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wantimpres Karena Itu DPA Dikatakan Untuk-Untuk Jabatan, Ngabalin: Enggak Move On