Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, bahwa Langkah asuransi wajib Bagi Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah. Foto/Dok
“Seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan Langkah.” kata Ogi Ke Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Di ini aturan itu itu tertuang Untuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembuatan dan Penguatan Sektor Keuangan (Aturantertulis P2SK) mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Langkah Asuransi Wajib sesuai Didalam kebutuhan.
Ogi memaparkan, salah satunya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) Yang Terkait Didalam kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi Tempattinggal tinggal Di risiko bencana.
Untuk persiapannya terang Ogi, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Langkah Asuransi Wajib yang dibutuhkan. “Syarat Lebih Jelas mengenai penyelenggaraan Langkah Asuransi Wajib tersebut Akansegera diatur Didalam PP Setelahnya Menyambut persetujuan Untuk Wakil Rakyat.” tegasnya.
Ogi menuturkan ,bahwa Untuk Aturantertulis P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat Aturantertulis P2SK, diikuti Didalam penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun Sebelum Aturantertulis P2SK diundangkan.
“Setelahnya PP diterbitkan, OJK Akansegera menyusun peraturan implementasi Di Langkah Asuransi Wajib tersebut,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Wajib Asuransi Kendaraan Pribadi dan Kendaraan Bermotor Roda Dua 2025, OJK Masih Tunggu Restu Pemerintah