—
Sebuah video viral Hingga media sosial yang menarasikan ambulans Di membawa pasien diperintahkan minggir dan mematikan sirene ketika rombongan kendaraan Pemimpin Negara Joko Widodo (Jokowi) ingin melintas. Peristiwa ini disebut terjadi Hingga Sampit, Kalimantan Ditengah.
Video ini diunggah akun @NinzExe07 Hingga X Ke Rabu (26/6) pukul 03.56 dan Di ini sudah dilihat sebanyak lebih Didalam 1 juta kali. Ke video itu memperlihatkan video yang direkam Didalam sisi pengemudi ambulans.
Ke awal video perekam memperlihatkan isi ambulans yang terdapat satu pasien Di berbaring dan ada dua orang Hingga dekatnya.
Ambulans itu terlihat berhenti dan tertahan Sebab menunggu rombongan Jokowi. Satu petugas kepolisian tampak berjaga Hingga Didekat pintu sopir.
Tak berapa lama rombongan Jokowi melintas, diawali dua sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua besar Hingga Didepan lalu Kendaraan Mercedes-Benz S-Class yang kemungkinan mengangkut Pemimpin Negara.
“Bismillah. Nasib Hingga negeri Konoha, astaghfirullah 😔. Pasien Hingga bawa pakai ambulan, Hingga suruh matikan sirene nya dan minggir dulu hanya Untuk rombongan @jokowi Lewat !! Kalau pasien itu meninggal gimana donk !! Kejadian Hingga Sampit !!”
Ambulans adalah kendaraan lebih prioritas dibanding Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara, Didalam Sebab Itu seharusnya tidak diperlakukan demikian.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134 ada tujuh kendaraan prioritas, ambulans ada Hingga nomor dua sedangkan Kendaraan Pribadi Pemimpin Negara nomor empat.
Berikut daftar tujuh kendaraan prioritas Hingga jalan:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan Untuk Menyediakan pertolongan Ke Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negeri Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negeri Foreign serta lembaga internasional yang menjadi tamu Negeri
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan Untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negeri Republik Indonesia.
[Gambas:Twitter]
Respons Istana
Peristiwa ini telah menjadi perhatian Istana Negeri. Deputi Protokol Pers dan Media Sekretariat Pemimpin Negara (Setpres) M Yusuf Permana menyampaikan permohonan maaf mengenai terhambatnya jalan ambulans Sebab kunjungan Pemimpin Negara Hingga Sampit Ke Rabu (26/6).
“Kami memohon maaf kepada keluarga dan Kelompok atas kejadian tersebut dan Akansegera selalu mengingatkan kembali kepada semua jajaran pengamanan,” kata Yusuf dilansir Ditengah.
Yusuf Di pesan singkat menekankan bahwa sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku, ambulans harus diprioritaskan Hingga jalan dan tidak boleh dihalangi.
“Seringkali Hingga jalan rangkaian kepresidenan menepi dan disalip Didalam ambulans Sebab memang itu adalah prioritas sesuai SOP kami,” tegas Yusuf.
Aturan mengenai Pemakai jalan yang Merasakan hak utama Ke Pasal 134 yaitu ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pengantar jenazah.
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Viral Ambulans Disetop Matikan Sirene Di Rombongan Jokowi Lewat