Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Vihara Amurva Bhumi Pada penyerobotan lahan Hingga lokasi. Ini merupakan kado indah menjelang Imlek 2025. Foto: Ist
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu mengapresiasi keputusan MA. Baginya ini merupakan Unggul yang indah.
“Kami Mendukung keputusan ini sebagai langkah maju Untuk menegakkan keadilan dan memastikan rasa aman Untuk semua pihak. Semoga ini menjadi pelajaran penting Untuk menjaga keharmonisan Hingga Kelompok,” ujarnya, Senin (27/1/2025).
Sebelumnya Itu, konflik Antara Vihara Amurva Bhumi Di pihak swasta menyita perhatian sejumlah pihak. Tidak hanya Pemprov Jakarta, Kepala Negara Hingga-7 RI Jokowi hingga Kementerian ATR/BPN Justru berulang kali memediasi Peristiwa Pidana Hukum itu hingga akhirnya tembus Hingga MA.
Justru Untuk penelusuran, dugaan mafia terungkap ketika usia vihara mencapai ratusan tahun. Karenanya, pria yang menjabat anggota Komisi D DPRD Jakarta itu juga melihat keputusan tersebut Menyediakan rasa keadilan dan menjadi kejelasan hukum serta tonggak penting mencegah terjadinya Peristiwa Pidana Hukum serupa Hingga masa mendatang, khususnya yang berkaitan Di tempat ibadah agama apa pun.
Kevin berharap Peristiwa Pidana Hukum ini menjadi contoh baik agar tidak ada lagi kejadian yang meresahkan umat beragama maupun pengurus tempat ibadah Hingga mana pun berada.
Apresiasi khusus diberikan kepada Skuat hukum Indra Gunawan dan Skuat, serta Kementerian Agama, terutama Dirjen Bimas Buddha Supriyadi. Pembimas Suliarna dan Penyelenggara Bimas Buddha Jakarta yang ikut mendukung sekaligus mengawal penyelesaian Peristiwa Pidana Hukum ini.
“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada mantan Wakil Pembantu Kepala Negara ATR/BPN Raja Juli Antony beserta jajarannya yang telah Menyediakan perhatian besar Pada Peristiwa Pidana ini,” ucapnya.
Kevin melihat keputusan ini diharapkan menjadi langkah penting Untuk terus memperkuat keadilan dan toleransi Hingga Indonesia Agar setiap umat beragama dapat menjalankan ibadah Di Tenteram dan damai.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Yayasan Vihara Amurva Bhumi yang tertulis Untuk Putusan No 4010 K/Pdt/2024 yang dikeluarkan MA Ke 14 November 2024.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Vihara Amurva Bhumi Berhasil Kasasi Hingga MA, Kevin Wu: Kado Indah Jelang Imlek