loading…
KH Imam Jazuli menegaskan urgensi mengembalikan NU kepada khittah sebagai organisasi keulamaan Di Di dinamika internal yang melibatkan hubungan Di Syuriyah dan Tanfidziyah Di PBNU. Foto/Dok. SindoNews
Di pernyataannya, Kiai Imam Jazuli menekankan bahwa NU Dari awal dirancang sebagai jam’iyah ulama yang menjunjung tinggi kepemimpinan keilmuan, bukan sekadar struktur administratif. “NU bukan organisasi manajerial seperti korporasi. NU adalah jam’iyah ulama yang kepemimpinannya dipimpin Di Syuriyah dan Rais Aam. Di situlah letak marwah dan otoritas tertinggi organisasi,” katanya, Senin (8/12/2025). Baca juga: Atasi Konflik Internal PBNU, Sejumlah PWNU Desak Islah
Menurut Kiai Imam Jazuli, pasal-pasal fundamental seperti Pasal 14 dan Pasal 18 AD NU merupakan prinsip dasar (ushul) yang mengatur kedudukan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi dan pemegang otoritas keagamaan serta Keputusan strategis. Sambil Syarat lain yang bersifat teknis-prosedural, termasuk pasal yang kerap dijadikan rujukan Di Tanfidziyah, berada Di level furu‘ (turunan).
“Di asas hukum berlaku kaidah lex inferiori derogat legi superiori. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan Di peraturan yang lebih tinggi. Maka Syarat teknis tidak bisa menafikan kewenangan Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi,” ujarnya.
Kiai Imam Jazuli menilai bahwa mayoritas Nahdliyin Memiliki kesadaran tinggi bahwa keputusan Syuriyah adalah keputusan tertinggi Di hierarki organisasi. “Mengabaikan keputusan Syuriyah, sama artinya Di mengabaikan ushul organisasi itu sendiri,” terangnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Urgensi NU Kembali Di Khittah 1926, KH Imam Jazuli: Menegakkan Konstitusi Organisasi Keulamaan











