—
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan truk yang menjadi biang keladi kecelakaan karambol Di ruas tol Cipularang, Jawa Barat berdimensi lebih Untuk seharusnya atau over dimension.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Risyapudin Nursin menjelaskan gandengan truk yang terhubung Di Di berbeda Di izin Di uji berkala.
“Kami perlu dalami Lebih Jelas Lantaran temuan Di lapangan, gandengan yang digunakan Di kepala truk berbeda Di yang diizinkan ketika uji berkala, Agar menyebabkan over dimension,” kata dia Di keterangan resmi Jasa Marga, Rabu (13/11).
Kendati demikian Risyapudin menyebut segala dokumen uji berkala alias KIR truk itu masih berlaku dan sesuai. Tetapi dia mengatakan ada perubahan struktur kendaraan Sesudah uji berkala itu.
Ia menjelaskan data yang diperoleh Di Inisiatif Mitra Darat, truk tempel Di nomor polisi B 9440 JIN itu punya masa berlaku uji berkala sampai 18 Maret 2025.
Berdasarkan data Jasa Marga, insiden kecelakaan Di ruas tol Cipularang Di kilometer 86 sampai 92 memang kerap terjadi.
Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab kecelakaan. Sebanyak 90 persen faktor pengemudi, 10 persen faktor kendaraan dan 60,4 persen faktor over load over dimension (ODOL).
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Truk Kecelakaan Cipularang Ternyata Over Dimension Walau Lulus Uji KIR