Dede, salah satu saksi Tindak Kejahatan Vina-Eky Cirebon mendatangi Kantor Peradi didampingi politikus Dedi Mulyadi Di Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: SINDOnews/Widya Michella
“Saya tidak pernah bersaksi sama sekali Di Lembaga Proses Hukum. Dipanggil ada tapi enggak datang, takut cuma saya nanya Di Pak Rudiana, Pak ini ada surat panggilan Di Lembaga Proses Hukum kata Pak Rudiana udah enggak usah datang biarin aja,” ujar Dede.
Dia tidak tahu alasan dirinya dipanggil Di Lembaga Proses Hukum. “Tidak tahu hanya Menyaksikan suratnya aja,” katanya.
Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan, ada kekeliruan Di surat panggilan Lembaga Proses Hukum itu. Sebab, Dede mengaku tidak pernah datang Di Lembaga Proses Hukum dan Menyediakan keterangan hingga Di bawah sumpah.
“Ini menjadi masalah kita. Di Lembaga Proses Hukum ada putusan bahwa Menyediakan keterangan Di bawah sumpah padahal dia tidak pernah datang Di Lembaga Proses Hukum apalagi bersumpah,” ungkapnya.
Menurut dia, oknum tersebut jelas telah melanggar Syarat hukum Lantaran melarang warga Negeri bersaksi Di Lembaga Proses Hukum.
“Kalian sudah tahu pasal apa yang dilanggar, melarang orang tidak datang Di Lembaga Proses Hukum padahal itu adalah kewajiban publik,” ucap Otto.
(jon)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Vina Cirebon, Dede Akui Dilarang Datang Di Lembaga Proses Hukum Bersama Iptu Rudiana