loading…
Gedung KPK. Foto/Dok SindoNews
“Sebagai Perkara Hukum kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemanggilan Pada saksi saudara SC,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Di keterangannya, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Di pukul 08.39 WIB.
Baca Juga: KPK Belum Tetapkan Dugaan Pelaku Tindak Kejahatan Kuota Haji, Mantan Penyidik Heran
Diberitakan Sebelumnya Itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, permasalahan tersebut Yang Terkait Didalam pembagian 20 ribu kuota tambahan yang diterima Indonesia Di pelaksanaan haji 2024. Asep mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, kuota tambahan tersebut dibagi Didalam presentase 92 persen haji reguler dan haji khusus delapan persen.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Kuota Haji, KPK Periksa Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag











