KPK menyita 40 bidang tanah yang diduga Yang Berhubungan Di gratifikasi dan TPPU Di Mantan Bupati Kepulauan Meranti, M Adil (MA). Foto/Gedung KPK/SINDOnews
Tessa Berkata, penyitaan tersebut Sesudah dilakukan serangkaian penyidikan Di 21-26 Juni 2024 Di memeriksa 37 saksi. Kata dia, Untuk pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Di MA dan dugaan terjadinya TPPU.
“Bahwa penyidik Di periode pemeriksaan tersebut (21 s.d 26 Juni 2024) dan sampai Di minggu Didepan telah dan Akansegera melakukan penyitaan Pada 40 bidang aset tanah yang diduga milik Individu Terduga yang tersebar Ke beberapa Daerah dan pulau-pulau Ke Kabupaten Kepulauan Meranti,” kata Tessa Lewat keterangan tertulisnya, Senin (1/7/2024).
Tessa menyebutkan, jumlah 40 bidang tanah itu ditaksir nilainya mencapai miliaran Idr. “Estimasi nilai Di Ke 40 bidang tanah tersebut sebesar kurang lebih Rp5 miliar,” ujarnya.
Tessa menambahkan, Yang Berhubungan Di penyitaan tersebut penyidik KPK pun telah dan Akansegera melakukan pelang penyitaan Pada puluhan bidang tanah yang dimaksud.
Sebelumnya Itu, KPK Membuat penyidikan Tindak Kejahatan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil. Kini, KPK kembali menjerat M Adil Di pasal gratifikasi dan TPPU.
“Sebab ditemukannya ada fakta-fakta hukum Terbaru berupa perbuatan Merasakan gratifikasi dan TPPU Untuk jabatannya selaku Bupati Kepulauan Meranti, maka KPK kembali tetapkan MA sebagai Individu Terduga,” kata Kepala Pada Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).
TPPU Di M Adil berkisar puluhan miliar Idr. Dia diduga mengalihkan uang hasil korupsinya Ke Untuk aset tanah dan bangunan. Skuat penyidik masih melakukan serangkaian penyidikan dan mengumpulkan alat bukti.
“Proses penyidikannya telah berjalan dan pengumpulan alat bukti Lewat pemeriksaan saksi-saksi Pada ini mulai terjadwal,” ucapnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tindak Kejahatan Gratifikasi dan TPPU Mantan Bupati Kepulauan Meranti, KPK Sita 40 Bidang Tanah