Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Menyediakan tanggapannya atas Topik yang beredar Ke Di Kelompok Akansegera adanya ekstensifikasi cukai. FOTO/Ilustrasi/Dok. Sindonews
Direktur Komunikasi dan Bimbingan User Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan bahwa Topik Aturan ekstensifikasi cukai tersebut disampaikan Untuk kuliah umum Ke ruang lingkup akademik.
“Bahasan Aturan ekstensifikasi cukai itu mengemuka Ke Peristiwa kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai: Hadapi Tantangan, Wujudkan Masa Didepan Berkelanjutan. Dari Sebab Itu, sifat Aturan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan Bersama berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga Untuk rangka Untuk Menyaksikan masukan Bersama kalangan akademisi,” ujar Nirwala Untuk keterangan resminya Ke Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Nirwala menjelaskan Ke dasarnya kriteria Barang Dagangan yang dikenakan cukai ialah Barang Dagangan yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif Untuk Kelompok atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Bangsa Untuk keadilan dan Kesejajaran. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Hingga Di ini, Barang Dagangan yang dikenakan cukai Terbaru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.
Adapun Yang Berhubungan Bersama wacana optimalisasi penerimaan Bangsa Melewati ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu Barang Dagangan yang Akansegera ditetapkan menjadi Barang Dagangan kena cukai itu sangat panjang dan Melewati banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi Kelompok. “Prosesnya dimulai Bersama penyampaian Wacana ekstensifikasi cukai Ke Wakil Rakyat, penentuan target penerimaan Untuk RAPBN bersama Wakil Rakyat, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” rincinya.
Pemerintah juga sangat hati-hati Untuk menetapkan suatu Barang Dagangan sebagai Barang Dagangan kena cukai. Sebagai contoh, pengenaan cukai Di minuman berpemanis Untuk kemasan (MBDK) dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan Untuk APBN, belum Diterapkan.
“Lantaran, pemerintah sangat prudent dan betul-betul Merencanakan berbagai aspek, seperti Kepuasan ekonomi Kelompok, nasional, industri, aspek Keadaan, lingkungan, dan lainnya. Kami Akansegera mendengarkan aspirasi stakeholders, Untuk Kontek Sini Wakil Rakyat dan Kelompok luas,” tegas Nirwala.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tiket Pertunjukan Musik hingga Deterjen Dikenakan Cukai, Ini Klarifikasi DJBC