Direktur Imparsial Gufron Mabruri mendesak Wakil Rakyat dan Pemerintah tak melanjutkan pembahasan RUU TNI Sebab tak genting dilakukan Di ini. FOTO/DOK.SINDOnews
Gufron menilai berdasarkan Daftar Isian Masalah (DIM) yang diterima, RUU TNI membahayakan Sistem Pemerintahan Indonesia.
“Berdasarkan dokumen DIM versi pemerintah yang beredar tersebut terdapat sejumlah masalah yang jauh lebih parah Bersama naskah RUU TNI versi Baleg yang membahayakan Hak Fundamental serta merusak tata kelola Bangsa Sistem Pemerintahan,” kata Gufron Untuk keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Berdasarkan naskah DIM yang diterima, Gufron berkata, terdapat beberapa usulan perubahan Perundang-Undangan TNI yang membahayakan kehidupan Sistem Pemerintahan. Salah satunya Yang Terkait Bersama usulan perluasan dan penambahan jenis-jenis Operasi Militer Selain Konflik Bersenjata (OMSP).
“Usulan perubahan Pasal 7 ayat 2 dan ayat 3 yang memperluas dan menambah cakupan OMSP menunjukan paradigma dan keinginan politik Sebagai memperluas keterlibatan peran militer Di luar sektor Defender Bangsa. Hal ini dapat dilihat Bersama penambahan 19 jenis OMSP Bersama yang Sebelumnya berjumlah 14 jenis yang dapat dilakukan Bersama TNI,” tuturnya.
“Adanya perluasan dan penambahan cakupan OMSP Berencana Merangsang keterlibatan TNI yang Lebih luas Ke ranah sipil dan Perlindungan negeri, termasuk Sebagai mengamankan proyek-proyek pembangunan pemerintah,” kata Gufron.
Sesudah Itu Yang Terkait Bersama usulan perluasan peran menjadi aparat penegak hukum. Untuk naskah DIM Pasal 8 disebutkan bahwa angkatan darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga Perlindungan Di Area darat sesuai Bersama Syarat hukum nasional dan hukum internasional.
Menurutnya, Syarat itu keliru dan betentangan Bersama amanat Pasal 30 (2) dan (3) sebagai alat Defender Bangsa dan TAP Mprri VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Bila revisi Perundang-Undangan TNI disahkan, menurut Gufron, sudah pasti Berencana terjadi silang sengkarut dan overlapping tugas dan peran TNI Bersama Polri.
“Penting Sebagai diingat TNI tidak dimaksudkan sebagai aparat penegak hukum Berencana tetapi TNI dibiayai, dipersenjatai, dipenuhi kebutuhan alutsista canggihnya semata dipersiapkan sebagai alat Defender Bangsa yang profesional dan bukan sebagai penegak hukum,” kata Gufron.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tidak Urgen dan Bahayakan Sistem Pemerintahan