loading…
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Membuat transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Melewati Pembaharuan E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews
Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus Membuat transformasi digital Di pelayanan perpajakan Daerah Melewati Pembaharuan E-Reklame. Layanan ini Memperkenalkan kemudahan pengurusan Ppn Reklame secara online, Agar Wajib Ppn dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan Bersama mana saja tanpa harus datang langsung Di kantor pelayanan.
“Bersama sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan Di pengelolaan Ppn Reklame,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny Di keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).
Baca Juga: Dukung Imajinasi Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Ppn Pentas Karya Seni Sekolah
Layanan E-Reklame dapat diakses Melewati laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Ppn yang belum Memiliki akun Ppn Online diimbau Sebagai melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tanpa Antre, Ppn Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame











