loading…
Kegiatan penambangan nikel Ke Area Raja Ampat melanggar Syarat perundang-undangan yang berlaku. FOTO/Ist
Hanif menjelaskan, lokasi penambangan nikel berada Ke pulau-pulau kecil yang kaya Berencana keanekaragaman hayati dan wajib dilindungi. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, kegiatan pertambangan Ke pulau kecil tidak diperbolehkan.
“Secara prinsip memang tidak dibenarkan adanya kegiatan tambang Ke pulau kecil, ini mandatnya Undang-undang, bukan mandat Lingkungan Hidup saja. Karena Itu, ini yang harus kita lakukan bersama,” ujar Hanif.
Baca Juga: Anak Buah Bahlil: Tidak Ada Masalah Ke Area Tambang Nikel Raja Ampat
Larangan ini tercantum Untuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Area Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya diprioritaskan Sebagai konservasi, Belajar, Eksperimen, budidaya laut, Wisata Internasional, usaha perikanan berkelanjutan, Agrikultur organik, peternakan, serta Lini Pertahanan dan Perlindungan Bangsa.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tambang Nikel Ke Raja Ampat Melanggar Undang-Undang