Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Untuk penyidik lembaga antirasuah. Foto/Aldi Chandra/SINDOnews
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata Syarat siapa saja yang Akansegera dicegah merupakan ranah Untuk penyidik lembaga antirasuah.
“Untuk Upaya Mencegah sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, siapa-siapa saja yang Disorot diperlukan keberadaannya Untuk tidak Hingga luar negeri Untuk Kontek Sini penyidik Mutakhir menentukan lima orang (yang dicegah),” ujar Tessa Di ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Tessa pun Berkata tidak menutup kemungkinan jika pihak yang dicegah Untuk Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif itu Akansegera bertambah. Akan Tetapi, Tessa menegaskan hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik.
“Apakah nanti ada tambahan lagi kita serahkan sepenuhnya Hingga penyidik,” katanya.
Sebelumnya, KPK Berkata telah mengajukan Upaya Mencegah lima orang bepergian Hingga luar negeri. Upaya Mencegah tersebut Yang Berhubungan Di penyidikan Peristiwa Pidana dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Lembaga Legis Latif RI yang menyeret Harun Masiku (HM).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto Berkata pelarangan tersebut berlaku Dari 22 Juli 2024 kemarin.
“KPK merilis larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk Peristiwa Pidana suap yang diduga dilakukan Individu Terduga HM, bahwa terhitung Dari 22 Juli 2024, KPK telah Menerbitkan surat keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang larangan bepergian Hingga luar negeri Untuk dan atas nama lima orang,” kata Tessa Di ditemui Hingga Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Kendati demikian, Tessa enggan menyebutkan secara gamblang identitas Untuk pihak yang dilakukan Upaya Mencegah Hingga luar negeri. Juru bicara berlatar Di penyidik itu hanya menyebutkan inisial Untuk mereka.
“Inisial (yang dicegah Hingga luar negeri) K, SP, YPW, DTI, dan DB,” paparnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Cegah Hasto Bepergian Hingga Luar Negeri, KPK: Sepenuhnya Kewenangan Penyidik