Lembaga Proses Hukum Tipikor Memperkenalkan sejumlah ahli Di sidang Perkara Hukum dugaan Penyuapan Tol MBZ beberapa waktu lalu. Foto/SINDOnews
Hal tersebut disampaikan pengacara DD, Wardhani Dyah Gayatri dan pengacara YM Raden Aria Riefaldhy menjelang sidang Permintaan yang Akansegera berlangsung minggu Didepan.
“Harapannya dituntut bebas Lantaran Bersama fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan para terdakwa DD dan YM Di dugaan Perkara Hukum Hukum Penyuapan Tol MBZ sebagaimana isi dakwaan JPU,” ujar Wardhani dan Aria, Sabtu (6/7/2024).
Wardhani dan Aria membeberkan sejumlah alasan mengapa DD dan YM patut Memperoleh Permintaan bebas Bersama hukuman pidana. Pertama, berdasarkan fakta persidangan, DD dan YM tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa Lantaran tidak adanya bukti persekongkolan Di Antara terdakwa. Samping Itu juga terbukti tidak ada perbuatan jahat yang melibatkan para terdakwa Bersama para saksi yang dihadirkan Bersama JPU.
“Justru terungkap Di fakta persidangan, sejumlah terdakwa Di dugaan Perkara Hukum Hukum ini Mutakhir mengenal satu sama lain Di Di Kendaraan Pribadi tahanan,” imbuh mereka.
Mengenai dakwaan JPU mengenai kerugian uang Bangsa, Wardhani menyebutkan, Di fakta persidangan juga sudah terbukti tidak adanya kerugian Bangsa yang ditimbulkan Di proyek Tol MBZ. Dana pembangunan PT JJC berasal Bersama para pemegang sahamnya dan juga pinjaman Bersama bank.
“Baik saksi maupun ahli yang dihadirkan Di persidangan juga telah menyebutkan proyek MBZ ini adalah proyek KPBU yang tidak menggunakan dana APBN dan juga tidak ada fasilitas Bangsa yang digunakan Supaya sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020 tidak ada kerugian Bangsa yang ditimbulkan,” imbuh Wardhani.
Sesudah Itu, mengenai kekurangan volume yang menjadi dasar perhitungan kerugian Bangsa ternyata tidak mendasarkan Di perhitungan volume keseluruhan jembatan, Sambil Di fakta persidangan justru terungkap adanya kelebihan volume Tetapi tidak dapat diklaim kontraktor Lantaran Kesepakatan proyek ini bersifat design and build (lumpsum price).
Sambil Itu, Aria menekankan, proses lelang pengadaan Bagi Tol MBZ juga sudah dilaksanakan sesuai Bersama aturan. Di Di proses lelang juga tidak menguntungkan pihak-pihak tertentu, juga tidak pernah Memperoleh uang maupun janji apa pun Bersama pihak mana pun termasuk para peserta lelang.
“Baik Bersama DD maupun YM tidak pernah bermasalah Bersama sisi pekerjaan serta tidak pernah terlibat Kartu Kuning hukum. Justru keduanya pernah Memperoleh bintang Pengakuan Di masa purnabaktinya,” tutup Aria.
Diberitakan Sebelumnya Itu, JPU Akansegera membacakan Permintaan Pada para terdakwa sidang dugaan Perkara Hukum Hukum Penyuapan Tol MBZ Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat Di Rabu, 10 Juli 2024.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Tak Ada Bukti Persekongkolan dan Kerugian Bangsa