loading…
Taeil, mantan anggota NCT divonis 3 tahun 6 bulan penjara atas Tindak Kejahatan pemerkosaan. Putusan dijatuhkan Bersama Divisi Pidana Ke-26 Lembaga Proses Hukum Distrik Pusat Seoul. Foto/Soompi
Dilansir Bersama Koreaboo, Kamis (10/7/2025), Taeil hadir langsung Ke ruang sidang dan langsung ditahan usai majelis hakim membacakan Putusan.
Dua rekan Taeil yang turut terlibat Di Tindak Kejahatan yang sama juga dijatuhi hukuman serupa. Selain hukuman penjara, ketiganya diwajibkan menjalani Inisiatif rehabilitasi Tindak Kekerasan seksual Di 40 jam, membuka informasi pribadi mereka Ke publik.
Tak hanya itu, Taeil juga dilarang bekerja Ke institusi yang berhubungan Bersama anak-anak dan remaja Di 5 tahun Ke Didepan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Tindak Kejahatan Pemerkosaan Taeil Mantan NCT, Diduga Direncanakan
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Taeil Mantan NCT Divonis 3,5 Tahun Penjara Tindak Kejahatan Pemerkosaan, Langsung Ditahan