KPK masih Merencanakan langkah Lanjutnya atas putusan 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Pejabat Tingginegara Agrikultur (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.SINDOnews
“Sikap KPK Lewat Jaksa Penuntut Umum Di keputusan tersebut adalah Membahas waktu pikir-pikir, Pada kurun waktu 7 hari, Hingga mana 7 hari tersebut Berencana dimanfaatkan Dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum KPK Bagi melaporkan kepada pimpinan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Hingga kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Di Itu, Berencana digunakan waktu tersebut Bagi mengajukan banding, atau Memperoleh putusan,” sambungnya.
Bagi diketahui, Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakarta Pusat Memberi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan Di Syahrul Yasin Limpo (SYL). Majelis hakim Mengungkapkan SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kejahatan Keuangan secara bersama-sama. SYL dinyatakan terbukti memeras anak buahnya Hingga lingkungan Kementerian Agrikultur (Kementan) dan Memperoleh gratifikasi Yang Berhubungan Di jabatannya sebagai mentan.
Majelis hakim juga Memberi pidana tambahan Di SYL berupa kewajiban Bagi membayar uang pengganti sebesar Rp14,1 miliar ditambah USD30.000 dilar. Uang pengganti wajib dibayarkan paling lambat satu bulan Setelahnya Perkara Pidana berkekuatan hukum tetap.
Jika Di kurum waktu satu bulan SYL tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya Berencana disita dan dilelang. Tapi, jika harta bendanya tidak mencukupi Bagi membayar uang pengganti, maka SYL Berencana dipidana Pada dua tahun penjara. Hukuman tersebut diketahui lebih rendah Di Keinginan yang dilayangkan Skuat Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti Rp44,7 miliar.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: SYL Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Pertimbangkan Banding