Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Abdi Rahmat menegaskan, dampak judi online tidak main-main. Foto/Ilustrasi/Aldhi Chandra
Adapun disorientasi nilai keluarga berupa pembenaran nilai-nilai buruk judi online seperti pembenaran jalan pintas, kecanduan, tidak rasional. Disfungsi terutama berupa dampak buruk Di ekonomi keluarga dan terganggunya fungsi Pembelajaran atau sosialisasi Di keluarga.
“Hingga level Kelompok, jika dibiarkan Berencana terjadi benturan nilai dan norma sosial, Di nilai dan norma yang menjadi rujukan dan panutan Didalam nilai dan norma yang dihadirkan Didalam judi online,” tuturnya dikutip Senin (8/7/2024).
Sebab alasan itulah, Abdi menilai perlu penguatan kontrol sosial bekerja sama Didalam Kelompok Hingga berbagai level. Hingga level keluarga (fungsi Pembelajaran), Hingga level komunitas butuh sosialisasi Lewat ruang-ruang pertemuan Kelompok seperti RT/RW, forum-forum keagamaan, dan sekolah.
“Dan Hingga level Negeri berupa penegakan hukum dan pemberantasan judi online,” ucapnya.
Dia juga meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bekerja secara konsisten. Dirinya yakin jika satgas bekerja konsisten Untuk penegakan hukum, pemberantasan judi online Berencana efektif.
“Satgas judi online, kalau murni penegakan hukum dan dilakukan Didalam konsisten tentu Berencana membantu pemberantasan judi online. Bila judi online sudah mengarah, menjadi crime economy yang menjadi sumber daya kekuatan kelompok tertentu, tentu Satgas tersebut Berencana menjadi macan ompong atau lips service belaka,” pungkasnya.
Diketahui, Ri Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online. Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Sedangkan anggota terdiri Di unsur Kementerian Agama, Kementerian Pembelajaran Kebudayaan Kajian dan Keahlian, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Pembantu Presiden Pejabat Tingginegara, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Di Negeri.
Lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Di Itu juga ada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negeri (BSSN), Kejaksaan, Kepolisian, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pemerintah Hingga beberapa Lokasi juga membentuk Satgas Judi Online agar upaya pemberantasan judi online Lebihterus efektif.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sosiolog UNJ Ungkap Dampak Buruk Judi Online