Daftar Isi
- Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025
—
Analis Aturan Ahli Madya Badan Aturan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rustam Effendi menjelaskan kembali Yang Terkait Didalam insentif Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik (battery electric vehicle/BEV) dan Kendaraan Pribadi hybrid.
Menurut Rustam, pemerintah Lewat Kemenkeu perlu meluruskan informasi yang beredar menyebutkan bahwa Kendaraan Pribadi Elektrik dan hybrid Merasakan diskon tarif Ppn pertambahan nilai (PPN) 100 persen.
Ia menjelaskan Sebagai dua jenis kendaraan itu masuk kategori Barang Dagangan mewah dan tetap dikenakan tarif PPN 12 persen. Hanya saja Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik pemerintah melanjutkan pemberian insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP sebesar 10 persen Di tahun ini.
“Sebagai PPN Kendaraan Pribadi Elektrik, tarif normal 12% Didalam harga jual. DTP 10% Didalam harga jual, sisa yang harus dibayar (konsumen) tinggal 2% Didalam harga jual,” kata Rustam ketika dihubungi CNNIndonesia pekan lalu.
Di Pada Yang Sama insentif Sebagai Kendaraan Pribadi hybrid Untuk bentuk diskon Ppn penjualan atas Barang Dagangan mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
“PPnBM Terutang 6% Didalam harga jual berasal Didalam tarif PPnBM sebesar 15% (maksimal) dikalikan Didalam Dasar Pengenaan Ppn 40% Didalam harga jual. PPnBM terutang berdasarkan Pasal 26 PP74 tahun 2021 (6% x harga jual) dikurangi (ditanggung pemerintah) PPnBM DTP (3% Didalam harga jual). Setelahnya dikurangi PPnBM DTP 3%, PPnBM yang tersisa yang harus dipungut (dibayar) pabrikan tinggal 3% Didalam harga jual,” ucap Rustam.
Rustam melanjutkan diskon PPN sebesar 100% sampai Juni 2025, lalu turun menjadi 50% Di semester II 2025 seperti disampaikan Pejabat Tingginegara Keuangan Sri Mulyani akhir tahun lalu hanya berlaku Sebagai pembelian Tempattinggal, bukan Sebagai Kendaraan Pribadi Elektrik atau hybrid.
“Sesuai arahan Ibu Pejabat Tingginegara, dan pernah disampaikan Di Peristiwa press conference, PPN DTP 100% hanya Sebagai properti, semester pertama 2025. Semester kedua, PPN DTP Properti 50%,” imbuhnya.
Detail insentif kendaraan elektrifikasi 2025
Pemberian insentif PPN DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)
– Sebesar 10% atas penyerahan EV roda empat tertentu dan EV Kendaraan Angkutan Umum tertentu Didalam nilai TKDN paling rendah 40%; dan
– Sebesar 5% atas penyerahan EV Kendaraan Angkutan Umum tertentu Didalam nilai TKDN paling rendah 20% sampai Didalam kurang Didalam 40%.
Pemberian insentif PPnBM DTP KBLBB atau Electric Vehicle (EV)
Pemberian insentif PPnBM DTP EV sebesar 15% atas Produk Impor KBLBB roda empat tertentu secara utuh (completely built up/CBU) dan penyerahan KBLBB roda empat tertentu yang berasal Didalam produksi Untuk negeri (completely knock down/CKD).
Pembebasan Bea Masuk Electric Vehicle (EV)
– Pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0%, sesuai Inisiatif yang sudah berjalan.
Pemberian insentif PPnBM DTP sebesar 3% Sebagai kendaraan bermotor bermesin hybrid
[Gambas:Video CNN]
Artikel ini disadur –> Cnnindonesia News: Simpang Siur Insentif Kendaraan Pribadi Elektrik-Hybrid, Ini Penjelasan Kemenkeu