Serikat buruh Hingga Banten menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Foto/Istimewa
Penolakan itu dibahas mereka Untuk Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Lembaga Kerja Sama Tripartit Lokasi (LKS Tripda) Provinsi Banten Unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh Hingga Gedung Hotel Istana Nelayan, Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).
Wakil Ketua LKS TRIPDA Provinsi Banten Dedi Sudarajat menuturkan, penolakan Perundang-Undangan P2SK dan PP Tapera tersebut merupakan hasil Di FGD yang disepakati Dari perwakilan Alat organisasi buruh se-Provinsi Banten. Dedi juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah KSPSI Provinsi Banten ini mengatakan, hasil pembahasan FGD ini Berencana menjadi rekomendasi Untuk para stakeholder.
“Ya kita tadi sampaikan buat rekomendasi tadi ditandatangani Dari seluruh peserta yang hadir, nanti rekomendasi itu kita sampaikan kepada Wakil Rakyat RI, Kepala Negara, Pejabat Tingginegara Keuangan, Pejabat Tingginegara PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” ujarnya.
FGD juga digelar Untuk menyusun langkah-langkah Sebelumnya PP turunan Di Perundang-Undangan P2SK terbit, serta membuat kajian Yang Berhubungan Di dampaknya Untuk pekerja peserta Langkah JHT dan JP BPJS Ketenagakerjaan.
“Setelahnya kita kaji bersama Lewat FGD kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, Sebab undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta Langkah Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan,” kata Dedi.
Dia mengungkapkan, terbitnya PP Tapera Menyaksikan sorotan penting Di berbagai organisasi buruh Hingga Banten. Dia membeberkan, buruh menganggap Tapera sebagai Langkah paksaan yang merugikan para buruh.
“Karena Itu saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh Alat serikat buruh se-Banten Berencana melakukan Aksi Penolakan besar penolakan dan membatalkan Perundang-Undangan P2SK dan Tapera,” tegasnya.
Ke Di Yang Sama, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan, pihaknya menolak Perundang-Undangan P2SK terutama Ke Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
“Perundang-Undangan P2SK ini memang ditolak Sebab Bab JHT ini nantinya Di ada Perundang-Undangan P2SK itu ada dua akun, ada akun tetap dan ada akun tambahan, Sambil Kemakmuran ketenagakerjaan Hingga Indonesia ini belum ideal,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Serikat Buruh Banten Tolak Langkah Tapera