KPK menilai putusan kasasi MA Yang Berhubungan Bersama mantan pejabat Ditjen Pph Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Foto/SINDOnews
“Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut, Tetapi tetap Untuk kami putusan itu kurang tepat,” ujar Kasatgas Penuntutan KPK, Wawan Yunarwanto Di keterangannya yang diterima, Kamis (25/7/2024).
Menurutnya, Putusan kasasi sangat bertolak Dibelakang Bersama fakta persidangan. Di Di persidangan, kata dia, banyak fakta yang Menunjukkan aset-aset Rafael Alun diperoleh Di hasil tindak kejahatan.
“Sangat bertolak Dibelakang Bersama seluruh fakta persidangan yang kami ungkap disidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan,” paparnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim itu tidak selaras Di mendukung Langkah pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perawatan aset.
“Majelis Hakim tidak Memiliki semangat dan pandangan yang sama Di mendukung Langkah pemerintah Di pemberantasan Kejahatan Keuangan dan optimalisasi Perawatan aset,” jelasnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Di putusannya, MA juga memerintahkan sejumlah Produk bukti yang disita Yang Berhubungan Bersama Tindak Kejahatan tersebut Untuk dikembalikan.
“Tolak Bersama perbaikan status BB: BB Perkara Hukum TPPU Nomor 434 dan 436 dikembalikan kepada Di mana BB tersebut disita, BB Perkara Hukum gratifikasi Nomor 552/Perkara Hukum TPPU Nomor 412 dikembalikan kepada T (terdakwa),” bunyi amar putusan yang dilihat Di laman resmi MA, Rabu (24/7/2024).
Putusan kasasi tersebut diputus Bersama Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto Bersama anggotanya Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
Adapun, Produk bukti yang dimaksud adalah, Produk bukti Perkara Hukum TPPU Nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal Di pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Produk bukti Perkara Hukum TPPU Nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal Di rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Produk bukti Perkara Hukum gratifikasi Nomor 552/Perkara Hukum TPPU Nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan Rumah yang berdiri Di atasnya Di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Bersama luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Sangat Bertolak Dibelakang Bersama Fakta Persidangan