loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menepis tuduhan aliran dana Rp809 miliar Untuk Perkara Pidana dugaan Penyuapan laptop berbasis Chromebook. Foto: Istimewa
Hal itu disampaikan Nadiem Lembaga Proses Hukum Tipikor Di sidang Di agenda keterangan saksi-saksi Hingga Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. “Di keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada Ke kisaran Rp4 juta per unit,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Nadiem menjelaskan, Permasalahan harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Di rantai distribusi yang masih harus dilalui Hingga distributor sampai Hingga penyedia, harga akhir Disekitar Rp5,5 juta kepada User merupakan angka yang wajar Untuk rantai distribusi dan tidak Menunjukkan adanya kemahalan.
Baca juga: Raja Abdullah II Sebut Yordania Tempattinggal Kedua Prabowo Subianto
“Pernyataan JPU yang Berkata harga Chromebook seharusnya berada Ke kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras Di fakta yang terungkap Hingga persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata Di tingkat prinsipal hingga User,” katanya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Saksi Buktikan Tak Ada Aliran Dana Rp809 Miliar











