RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA

loading…

Aksi Massa tentang reforma agraria. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI Sturman Panjaitan menyampaikan bahwa terdapat perubahan nomenklatur Untuk RUU Pengaturan Reforma Agraria . Kini, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) berubah menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

“Pasal 1 angka 4, Yang Terkait Didalam perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang Berikutnya disebut Lembaga, beserta definisinya,” ucap Sturman Di menyampaikan laporan RUU Pengaturan Reforma Agraria Untuk Diskusi Panja Di Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI, Senin (21/9/2026).

Lebih Jelas, ia menyebut Di pasal 1 angka 7 Yang Terkait Didalam definisi subjek reforma agraria adalah penerimaan objek reforma agraria yang memenuhi persyaratan Untuk ditetapkan sebagai penerima objek reforma agraria.

Baca Juga: Paripurna Sepakati RUU Reforma Agraria Karena Itu Usul Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat

“Pasal 1 angka 8, Yang Terkait Didalam perubahan definisi konflik agraria, adalah perselisihan agraria Di perorangan, kelompok Kelompok, dan/atau Kelompok hukum adat Didalam badan usaha/koperasi, pemerintah, dan pemerintah Lokasi yang berdampak luas secara fisik, sosial, politik, ekonomi, Lini Pertahanan, Keselamatan, atau Kearifan Lokal Dunia,” katanya.

Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Reforma Agraria, Nomenklatur BRAN Diubah Menjadi LPRA