Wakil Ketua Baleg Wakil Rakyat Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU No 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia bakal mengatur profesi yang Memperoleh keahlian khusus dan bekerja Ke luar negeri. Foto/Achmad Al Fiqri
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Baleg Wakil Rakyat Ahmad Doli Kurnia usai Diskusi pembahasan RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang digelar Ke Gedung Nusantara I, Kompeks Dewan, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).
Di Diskusi itu, Doli menyampaikan, sejumlah anggota menyampaikan aspirasi Yang Terkait Di pekerja migran bisa Memperoleh kapasitas. Ia mengatakan, pihaknya Berencana mengatur pembagian pekerja migran yang Memperoleh keahlian tinggi dan rendah.
“Nanti kita Untuk beberapa level ada yang high skill ada yang low skill gitu misalnya. Kita juga jangan terjebak Di ini kan seolah-olah pekerja yang kita kirim itu adalah pekerja yang low skill,” tutur Doli usai Diskusi.
Doli menyampaikan, pihaknya terbesit Sebagai memgirimkan profesi yang Memperoleh keahlian bisa bekerja Ke luar negeri. Hal itu ditujukan Sebagai menjaga martabat dan marwah bangsa dan Bangsa.
“Nah kita juga sudah mulai berpikir Sebagai mengirimkan pekerja-pekerja yang high level skill-nya gitu. Dan ternyata Di beberapa kali kita melakukan FGD, diskusi ya Di beberapa sumber termasuk Di kementerian, ada Bangsa-Bangsa yang memang membutuhkan tenaga seperti Praktisi Medis gitu ya, terus Lalu apa namanya insinyur-insinyur kita gitu,” tutur Doli.
Atas dasar itu, politisi Partai Golkar ini menyampaikan, sejumlah profesi yang Memperoleh keahlian khusus seperti Praktisi Medis hingga insinyur, akam diatur Di RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Ya Di Sebab Itu itu yang mau kita atur. Yang namanya pekerja migran itu jangan Dikatakan cuma yang Di ini yang low skill ya. Contoh misalnya seorang pilot ya, kita punya pilot Lalu dia bekerja Ke perusahaan penerbangan Ke luar negeri. Itu sebenarnya masuk kategori pekerja migran yang harusnya juga kita atur Ke Di undang-undang ini,” terang Doli.
“Di Sebab Itu segala bentuk pekerja migran menurut saya juga harus tertampung, diatur, diurus Ke Di undang-undang ini,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atur Profesi Praktisi Medis hingga Insinyur yang Bekerja Ke Luar Negeri