Guru Besar UIN KHAS Jember Prof M Noor Harisudin menekankan bahwa RUU KUHAP Berpotensi Bagi menimbulkan kekacauan Di sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia jika tidak dirumuskan Bersama bijak. FOTO/IST
Di diskusi yang digelar Di Studio IJTI Jalan Dewi Sartika, Kaliwates, Kamis, 6 Februari 2025, Prof Dr KH M Noor Harisudin SAg SH MFilI CLA CWC menekankan bahwa RUU KUHAP Berpotensi Bagi menimbulkan kekacauan Di sistem Proses Hukum pidana Di Indonesia jika tidak dirumuskan Bersama bijak.
Guru Besar UIN KHAS Jember yang juga Ketua Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negeri-Hukum Administrasi Negeri (APHTN-HAN) ini menyoroti pentingnya partisipasi publik Di pembentukan RUU KUHAP.
“Perumusan RUU KUHAP yang Mutakhir harus melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan Komunitas luas. Samping Itu, kajian mendalam Pada kelemahan KUHAP lama harus menjadi bahan evaluasi agar undang-undang yang Mutakhir tidak justru menimbulkan permasalahan Mutakhir,” ujarnya.
Salah satu Skor krusial yang menjadi perhatian adalah penghapusan tahap penyelidikan Di proses hukum. Menurut Prof M Noor Harisudin, hal ini dapat mengancam prinsip perlindungan Ham (Hakasasi Manusia).
“Proses penyelidikan adalah tahap awal yang sangat penting Di memastikan apakah suatu Peristiwa Pidana layak naik Di tahap penyidikan. Tidak semua Peristiwa Pidana Hukum langsung bisa Disorot sebagai tindak pidana. Jika penyelidikan dihilangkan, dikhawatirkan Berencana terjadi kriminalisasi yang berlebihan,” jelasnya.
Samping Itu, ia juga menyoroti ketimpangan Pada aparat penegak hukum (APH) Di RUU KUHAP yang Mutakhir. Menurutnya, diperlukan Kesejajaran kewenangan Di kepolisian, kejaksaan, dan lembaga Proses Hukum agar tidak terjadi dominasi salah satu pihak.
“Jika ada ketimpangan Di tugas dan kewenangan APH, maka hal ini bisa berdampak buruk Bagi sistem Proses Hukum kita. RUU KUHAP seharusnya mampu menciptakan sinergi peran yang lebih baik antar aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Diskusi juga Menampilkan narasumber lain, Di lain Ahmad Suryono SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, serta Lutfian Ubaidillah SH MH, Pengurus DPC Peradi Jember.
Di sesi diskusi, Ahmad Suryono menekankan pentingnya reformasi hukum yang lebih holistik, bukan sekadar revisi parsial.
“RUU KUHAP ini harus mencerminkan keadilan substantif dan tidak hanya menjadi produk hukum yang setengah matang,” ujarnya. Ke Pada Yang Sama, Lutfian Ubaidillah menambahkan bahwa revisi KUHAP harus Merencanakan aspek efektivitas Di praktik Di lapangan.
Kegiatan ini menjadi forum penting Bagi para akademisi dan praktisi hukum Di Menyediakan masukan Yang Berhubungan Bersama Keputusan hukum Kegiatan pidana. Diharapkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat menyerap aspirasi ini guna menyusun RUU KUHAP yang lebih utuh, komprehensif, dan adil Bagi semua pihak.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan Bersama Bijak