Merusak kepercayaan Komunitas Di Mahkamah Agung (MA) menjadi hal yang memberatkan Keinginan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, Kamis (5/9/2024). Foto/Di
Diketahui, Gazalba dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar Yang Terkait Didalam dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perbuatan Terdakwa merusak kepercayaan Komunitas Di MA RI,” kata Jaksa Di membacakan hal-hal yang memberatkan Keinginan Gazalba Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Gazalba tidak mendukung Inisiatif pemerintah Untuk pemberantasan tindak pidana Kejahatan Keuangan dan berbelit-belit Untuk Memberi keterangan. Ke Di Itu, Gazalba juga pihak yang menghendaki keuntungan Untuk tindak pidana.
Ke Di Yang Sama, belum pernah dihukum menjadi satu-satunya hal yang meringankan Untuk Gazalba. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ke Komisi Pemberantasan Kejahatan Keuangan (KPK) menuntut Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh dipidana Didalam hukuman 15 tahun penjara.
Jaksa menilai, Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan Memperoleh gratifikasi dan TPPU. “Menuntut, Memutuskan pidana Di Terdakwa Gazalba Saleh Didalam pidana penjara Pada 15 tahun,” kata Jaksa membacakan surat Keinginan Ke Lembaga Proses Hukum Tipikor Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Selain kurungan badan, Jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Jaksa juga menuntut Gazalba Sebagai membayar uang pengganti sejumlah 18.000 Kurs Matauang Amerika Singapura dan Rp1.588.085.000 selambat-lambatnya satu bulan Setelahnya putusan Lembaga Proses Hukum memperoleh hukum tetap Didalam subsider dua tahun.
(maf)
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rusak Kepercayaan Komunitas Ke MA, Hal yang Beratkan Keinginan Gazalba Saleh