Tangis terdakwa Perkara Hukum Hukum dugaan gratifikasi dan pemerasaan Di anak buah, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pecah Pada menceritakan dirinya Memperoleh Rumah yang masih kebanjiran. Foto/Riyan Rizki Roshali
Mulanya, bercerita Yang Berhubungan Didalam rekam jejaknya sebagai birokrat, kepala Lokasi hingga menjadi Pembantu Presiden Pembantu Presiden. Menurutnya, dia bisa saja melakukan Kejahatan Keuangan Pada menjadi kepala Lokasi.
“Apabila saya memang berniat melakukan itu, saya pasti sudah melakukannya Sebelum Didalam dulu menjabat Di Lokasi dan apabila hal tersebut terjadi, Didalam rentang waktu karier saya sebagai birokrat yang panjang, saya pasti Berencana sudah menjadi salah satu orang yang sangat kaya raya Di Indonesia ini,” kata SYL.
Lalu, SYL pun sempat terdiam sejenak dan terisak-isak. Ia mengaku rumahnya Di Makassar, Sulawesi Selatan merupakan Rumah Langkah BTN yang masih kebanjiran.
“Rumah saya kalau Bencana Alam masih kebanjiran bapak yang Di Makassar itu. Saya tinggal Di BTN. Saya enggak biasa disogok-sogok orang. Tunjukkan saya,” ungkap SYL sambil terisak-isak.
Di persidangan Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim Lembaga Proses Hukum Tipikor Di Lembaga Proses Hukum Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Sebagai Menyediakan hukuman pidana penjara Pada 12 tahun Di mantan Pembantu Presiden Pembantu Presiden Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia Dikatakan terbukti bersalah telah melakukan pemerasan Di anak buahnya Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Keinginan hukuman itu dilayangkan JPU Untuk sidang beragendakan Keinginan atas Perkara Hukum dugaan pemerasan dan gratifikasi Di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Di Lembaga Proses Hukum Tipikor Di PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
“Menyediakan pidana Di terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara Pada 12 tahun dikurangi Pada terdakwa berada Untuk tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan Pada 6 bulan,” kata JPU Pada membacakan surat Keinginan.
Di Di Itu, JPU juga meminta Majelis Hakim Sebagai mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu. Uang itu diminta bisa dibayar SYL maksimal 1 bulan Sesudah dapat hukuman inkrah.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti Untuk waktu 1 bulan Sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Didalam Jaksa Sebagai dilelang Sebagai menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi Sebagai membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara Pada 4 tahun,” tandasnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rumah Saya kalau Bencana Alam Masih Kebanjiran