loading…
Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) resmi menyerahkan seorang Dugaan Pelaku berinisial IDP Yang Berhubungan Bersama Peristiwa Pidana Hukum tindak pidana perpajakan. FOTO/dok.SindoNews
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Kelompok DJP, Rosmauli mengatakan, penyerahan Dugaan Pelaku ini merupakan tindak lanjut Di upaya jemput paksa yang dilakukan Bersama otoritas Retribusi Negara. Rosmauli mengungkapkan bahwa IDP Sebelumnya bersikap tidak kooperatif Pada proses penyidikan.
“Sebelumnya Dugaan Pelaku IDP sudah dipanggil Bagi dilakukan pemeriksaan Akan Tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar (indikasi pidana), Supaya Skuat penyidik DJP bersama Skuat Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan Dugaan Pelaku,” tegas Rosmauli Di keterangan resminya, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Kejar 200 Penunggak Retribusi Negara Kakap, DJP Amankan Rp13,1 Triliun Di 2025
Menurut Rosmauli, praktik ilegal ini dilakukan sepanjang tahun 2021 hingga 2022. Di menjalankan aksinya, Dugaan Pelaku menggunakan empat perusahaan sebagai alat penerbit faktur, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rugikan Bangsa Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Dugaan Pelaku IDP Di Kejaksaan











