Perhimpunan Pembaruan Pesantren dan Komunitas (P3M) menyoroti Yang Berhubungan Bersama aturan Untuk RPP Kesejaganan. FOTO/dok.SINDOnews
“P3M meminta agar dikeluarkan pasal-pasal Yang Berhubungan Bersama Pengamanan Zat Adiktif Untuk draft RPP Kesejaganan yang ada, Sebab selain bertentangan Bersama Undang-Undang Kesejaganan, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Undang-Undang Perkebunan, dan putusan Mahkamah Konstitusi, juga Berpotensi Sebagai mematikan kelangsungan ekosistem dan tata niaga pertembakauan,” kata KH Sarmidi Husna, dihubungi, Rabu (10/7/2024).
Dia berpendapat, pasal-pasal Yang Berhubungan Bersama produk industri hasil tembakau seharusnya diatur Untuk pengaturan tersendiri sebagaimana mandat Undang-Undang Kesejaganan. P3M mendesak kepada pemerintah Sebagai dipisahkan Untuk pembahasan RPP Kesejaganan Bersama pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan Bersama sektor Kesejaganan.
Undang-Undang Kesejaganan Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang 17/2023 memandatkan, Syarat pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur Melewati Peraturan Pemerintah. Begitu pula Ke Ayat (2), Syarat Lebih Jelas rokok elektronik diatur Melewati Peraturan Pemerintah.
“Kata ‘diatur Bersama’ Peraturan Pemerintah Ke Pasal 152, sangat tegas amanatnya, Agar seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah Untuk RPP yang Memiliki ekosistem berbeda,” terangnya.
Ia juga mengingatkan perumusan RPP Kesejaganan produk Tembakau harus mengacu Ke prinsip-prinsip pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, Bhinneka Tunggal Ika, keadilan, kesamaan kedudukan Untuk hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, dan/atau Kesejaganan, keserasian, dan keselarasan, sebagaimana amanat Untuk pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“P3M mendesak pemerintah bersama multi-stakeholder Sebagai merumuskan pasal-pasal alternatif Yang Berhubungan Bersama RPP yang non-diskriminatif, lebih berkeadilan dan berkedaulatan,” ujarnya.
Sarmidi mengingatkan, RPP tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesejaganan 2023 Yang Berhubungan Bersama Pengaman Zat Adiktif merupakan Keputusan pemerintah yang harus mengacu Ke prinsip atau kaidah kemaslahatan umat Ke Umumnya, yaitu tasharruful imam ‘ala al-ra‘iyyah manuthun bil mashlahah. “Keputusan Negeri atau pemerintah harus mengacu Ke kemaslahatan,” tegasnya.
Sepanjang pembahasan RPP Kesejaganan, Kementerian Kesejaganan (Kemenkes) disinyalir menutup komunikasi Bersama multi-stakeholders ekosistem pertembakauan. Demikian halnya Bersama P3M yang Menyediakan masukan Akan Tetapi nampaknya tidak diakomodir Dari Kemenkes.
“Kami menduga Mungkin Saja ada tekanan Dunia yang membuat pemerintah terutama Kemenkes tidak melibatkan ekosistem pertembakauan,” ujarnya.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: RPP Kesejaganan Berpotensi Sebagai Mematikan Ekosistem Pertembakauan