loading…
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
Kuasa Hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menduga, permintaan gelar Peristiwa Pidana khusus yang dilayangkan Roy Suryo Cs hanya Sebagai mengulur proses penyidikan yang Ditengah dilakukan.
“Sekalipun kami menghargai upaya yang dilakukan penasihat hukum, Akan Tetapi kami menduga hanya Sebagai mengulur proses penyidikan saja,” kata Rivai Di dihubungi, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: 12 Terlapor Untuk Peristiwa Pidana Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
Dia menilai, terlalu dini Sebagai melakukan gelar Peristiwa Pidana khusus. Sebab, lanjut dia, proses penyidikan yang dilakukan Dari Polda Metro Jaya Terbaru dimulai. “Gelar Peristiwa Pidana itu ditujukan Sebagai Menimbang perjalanan penyidikan dan biasanya diajukan Di memasuki tahap akhir,” jelas dia.
Sebelumnya, Roy Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya Ke Senin (21/7/2025). Kedatangannya itu Yang Berhubungan Di Peristiwa Pidana tudingan ijazah palsu Pemimpin Negara Hingga-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin mengatakan bahwa kedatangan kliennya Sebagai menyerahkan surat Hingga Kabag Wassidik Polda Metro Jaya dan Hingga Dirreskrimum Polda Metro Jaya, yang salah satunya meminta agar dilakukan gelar Peristiwa Pidana khusus Untuk Peristiwa Pidana ini.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Roy Suryo Cs Ajukan Gelar Peristiwa Pidana Khusus soal Ijazah, Kubu Jokowi: Hanya Mengulur Proses Penyidikan