loading…
Abdul Haji Talaohu, pengacara Wapres Di-10 dan 12 RI M Jusuf Kalla (JK) Di Bareskrim Polri. Foto/Riyan Rizki
Merespons hal tersebut, pengacara JK , Abdul Haji Talaohu, mengatakan hal tersebut perlu diuji terlebih dahulu Didalam ahli dan penyelidik Bareskrim Polri.
“Iya, artinya kan ini juga perlu kita uji dulu ya kan, Supaya Sebab ini kan persoalan trust ya, persoalan kredibilitas. Nanti kita uji dulu kan Di Untuk nanti soal itu. Soal itu kan biar nanti lebih yang punya kapasitas lah, bisa ahli, bisa penyidik yang bisa menilai itu,” kata Abdul kepada wartawan Di Bareskrim, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Kuasa Hukum: Rismon Tidak Pernah Sebut Nama Pak JK
Menurutnya, walaupun itu AI, pihaknya perlu melaporkan dulu. “Supaya nanti diuji apakah itu AI atau bukan,” tegasnya.
Dia menegaskan, akibat Untuk pernyataan Rismon itu menimbulkan kegaduhan dan peristiwa lainnya. “Sebab akibat pernyataan dia itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain. Supaya apa, bukan berdiri sendiri tuh pernyataan Rismon, tapi ada juga terlapor-terlapor Didalam pasal yang berbeda,” ujar dia.
Diketahui, JK Lewat kuasa hukumnya melaporkan Rismon Sianipar Di Bareskrim Polri. Laporan ini dibuat seusai nama JK dicatut menjadi dalang pendanaan Di polemik dugaan ijazah palsu Jokowi.
Artikel ini disadur –> Sindonews Indonesia News: Rismon Sangkal Catut Nama JK Di Tudingan Pendanaan Ijazah Jokowi, Abdul Haji Talaohu: Biar Penyidik yang Menilai











